Fakir Miskin DKI Jakarta Bisa Dapat Bantuan Sosial, Cukup Daftar di fmotm.jakarta.go.id

- 5 Juni 2021, 15:33 WIB
Pengumuman pendaftaran FMOTM 2021
Pengumuman pendaftaran FMOTM 2021 /Tangkap layar/Instagram @arizapatria

SERANG NEWS - Fakir miskin dan orang tidak mampu DKI Jakarta bisa mendapat bantuan sosial (bansos) dari Pemprov DKI Jakarta berupa KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan bantuan lainnya.

Untuk mendapatkan bansos itu, cukup dengan daftar di fmotm.jakarta.go.id saat pembukaan pada 7-25 Juni 2021.

Meski demikian, beberapa kategori tidak bisa mendaftar di FMOTM itu, karena dianggap sudah mampu.

Baca Juga: Pendaftar BPUM Belum Capai Target di Yogyakarta, Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id

Mereka yang tidak bisa mendaftar di antaranya ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, Anggota DPR dan DPRD. Rumah tangga memiliki mobil, rumah tangga memiliki tanah atau lahan bangunan (dengan NJOP diatas Rp1 miliar).

Kemudian, sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (bukan isi ulang) dan dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang mau mendaftar untuk mendapatkan bansos berupa KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan bantuan lainnya, berikut langkahnya:

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Cek Bansos Kemensos Online dengan Modal KTP di cekbansos.kemensos.go.id

1. Buka situs https://fmotm.jakarta.go.id/

2. Buat akun jika belum memiliki akun

3. Login menggunakan akun yanh sudah dibuat

4. Pilih menu input pendaftaran baru

5. Masukan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Simpan

Sebagai catatan, akun yang sudah didaftarkan dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.

Baca Juga: Link Download Sertifikat SKD Bagi CPNS 2021 dan PPPK di sertifikat.bkn.go.id

Sementara, untuk waktu dan alur hingga mendapat bansos yakni:

1. Pendaftran (7-25 Juni 2021)

2. Pemadanan data dengan Dukcapil dan Bapenda (Minggu I dan II Juli 2021)

3. Musyawarah Kelurahan (Minggu III Juli 2021

4. Penetapan daftar sasaran (Minggu IV Juli 2021)

5. Penginputan daftar sasaran tetap ke dalam apliksi SIKS NG (Minggu I Agustus 2021)

6. Verifikasi dan Validasi (Minggu II Agustus 2021)

7. Penetapan oleh Kementerian Sosial (mengikuti jadwal Kemensos).***

Editor: Kiki

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah