Warga DKI Jakarta Mau Dapat Bansos PKH, BPNT, KJMU? Segera Daftar di fmotm.jakarta.go.id

- 5 Juni 2021, 05:00 WIB
Pengumuman pendaftaran FMOTM 2021
Pengumuman pendaftaran FMOTM 2021 /Tangkap layar/Instagram @arizapatria

SERANG NEWS - Pemerintah DKI Jakarta akan kembali membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu).

Pendaftaran FMOTM secara online akan mulai dibuka pada 7-25 Juni 2021.

Nantinya, data DTKS dari FMOTM itu akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan bantuan lainnya.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Cek Bansos Kemensos Online dengan Modal KTP di cekbansos.kemensos.go.id

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7 - 25 Juni 2021," tulis Wakil Gubernur DKI Jakarta Ariza Patria melalui Instagram @arizapatria pada Jumat 4 Juni 2021.

"DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya," ucapnya menambahkan.

Cara mendaftar secara online FMOTM ini sebagai berikut:

Baca Juga: Bansos Kemensos Ini Cair Bulan Juni 2021, Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id

1. Buka situs https://fmotm.jakarta.go.id/

2. Buat akun jika belum memiliki akun

3. Login menggunakan akun yanh sudah dibuat

4. Pilih menu input pendaftaran baru

5. Masukan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Simpan

Baca Juga: Cara Pastikan Anda Penerima Bansos BST Rp300 Ribu, Login di cekbansos.kemensos.go.id

Akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.

Sementara, untuk waktu pendaftaran yakni:

1. Pendaftran (7-25 Juni 2021)
2. Pemadanan data dengan Dukcapil dan Bapenda (Minggu I dan II Juli 2021)
3. Musyawarah Kelurahan (Minggu III Juli 2021
4. Penetapan daftar sasaran (Minggu IV Juli 2021)
5. Penginputan daftar sasaran tetap ke dalam apliksi SIKS NG (Minggu I Agustus 2021)
6. Verifikasi dan Validasi (Minggu II Agustus 2021)
7. Penetapan oleh Kementerian Sosial (mengikuti jadwal Kemensos)

Baca Juga: Sertifikat SKD Bisa Diunduh Jelang Pembukaan Pendaftaran CPNS dan PPPK, Cek Di Sini

Sementara, rumah tangga yang tidak dapat diusulkan yakni:

1. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, Anggota DPR dan DPRD

2. Rumah tangga memiliki mobil

3. Rumah tangga memiliki tanah atau lahan bangunan (dengan NJOP diatas Rp1 miliar)

4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (bukan isi ulang)

5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.***

Editor: Kiki

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah