"Jadi lagi di kolam renang. Lagi main aja di Kota Serang dan tidak hendak kabur kemana-kemana," ujarnya.
Menurutnya, motif pelaku hingga tega melakukan penganiayaan terhadap bayinya sendiri lantaran kesal karena sering cekcok dengan sang suami. Sehingga menjadikan bayinya sebagai pelampiasan.
"Pelaku sering bertengkar dengan suami, sehingga emosinya tidak terkontrol," ungkapnya.
Untuk mempertannggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Lebak.
Pelaku diancam pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 dan atau pasal 76c Jo pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Sudah diamankan (di Mapolres Lebak). Dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.
Diketahui, video pelaku PS (28) warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak tersebut viral di media sosial lantaran tega mencubit dan memukul bayi yang baru 2 minggu dilahirkannya tersebut.***