Satreskrim Polres Lebak Tangkap Pelaku Penganiayaan Bayi yang Belum Lama Lahir

- 4 Juni 2021, 14:28 WIB
Ilustrasi borgol. Satreskrim Polres Lebak Tangkap Pelaku Penganiayaan Bayi yang Belum Lama Lahir.
Ilustrasi borgol. Satreskrim Polres Lebak Tangkap Pelaku Penganiayaan Bayi yang Belum Lama Lahir. /Pixabay/WikimediaImages/

SERANG NEWS - Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap bayi yang belum lama dilahirkan.

Video penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku viral di media sosial. Diketahui motif pelaku karena kesal terhadap suami.

Pelaku berinisial PS (28) ditangkap Satreskrim Polres Lebak pada Kamis 3 Juni 2021 malam di Kota Serang, Banten.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono membenarkan jika pelaku sudah diamankan pihaknya.

Baca Juga: Viral Video Seorang Ibu di Lebak Pukul dan Maki Bayi yang Baru Dilahirkan

Menurutnya, pelaku diamankan saat tengah berada di sebuah hotel yang ada di Kota Serang, Banten.

"Iya (ditangkap), semalem jam 8 di (hotel) Ledian," kata Indik melalui pesan whatsapp, Jumat 4 Juni 2021 siang.

Disampaikan Indik, jika saat ditangkap, saat itu pelaku sedang duduk di kolam renang yang berada di hotel tersebut.

Kepada petugas, dikatakan Indik, jika pelaku mengaku hanya sedang main dan tidak dalam percobaan melarikan diri.

Baca Juga: Keluarga dari Suami Jelaskan Kronologis Penyiksaan Bayi di Lebak, Sang Istri Tidak Mau Ditinggal Kerja

"Jadi lagi di kolam renang. Lagi main aja di Kota Serang dan tidak hendak kabur kemana-kemana," ujarnya.

Menurutnya, motif pelaku hingga tega melakukan penganiayaan terhadap bayinya sendiri lantaran kesal karena sering cekcok dengan sang suami. Sehingga menjadikan bayinya sebagai pelampiasan.

"Pelaku sering bertengkar dengan suami, sehingga emosinya tidak terkontrol," ungkapnya.

Untuk mempertannggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Lebak.

Pelaku diancam pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 dan atau pasal 76c Jo pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Sudah diamankan (di Mapolres Lebak). Dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.

Diketahui, video pelaku PS (28) warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak tersebut viral di media sosial lantaran tega mencubit dan memukul bayi yang baru 2 minggu dilahirkannya tersebut.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah