Gagal dapat Prakerja gelombang 12-16 Akan Cair di Gelombang 17, Simak Kriteria dapat Bantuan Rp 3,55 Juta

- 22 Mei 2021, 13:23 WIB
ILUSTRASI hadiah uang gratis dari Kartu Prakerja
ILUSTRASI hadiah uang gratis dari Kartu Prakerja /

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat bantuan dari Pemerintah. Berikut syarat dapat Kartu Prakerja.

  • Penerima Kartu Prakerja adalah WNI, dibuktikan dengan NIK KTP dan KTP asli.
  • Penerima Kartu Prakerja harus berusia di atas 18 tahun.
  • Penerima Kartu Prakerja tidak sedang sekolah/kuliah.
  • Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020.
  • Bukan TNI/Polri, ASN, BUMN/BUMD, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.

 Baca Juga: Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 17 Segera Dicairkan ke 44.000 Ribu Penerima, Ini Cara dapat Bantuan Prakerja

Cara ikut seleksi Kartu Prakerja Gelombang 17 adalah sebagai berikut :

  • Buka www.prakerja.go.id
  • Masukkan data diri seperti NIK KTP dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.
  • Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
  • Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

Tunggu informasi lolos atau tidak melalui SMS atau cek langsung ke situs prakerja.go.id.

Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Baca Juga: Hari Ini Batas Akhir Pembelian Pelatihan Bagi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 14, Segera Beli Pelatihanmu

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 15 Resmi Dibuka, Berikut Cara Ikut Seleksinya di prakerja.go.id

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 15 Resmi Dibuka, Berikut Cara Ikut Seleksinya di prakerja.go.id

Dengan mengikuti program Kartu Prakerja maka setiap peserta mendapat total dana Rp 3,55 juta. Rinciannya sebesar Rp 1 juta untuk biaya pelatihan, lalu insentif totalnya Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per bulan diberikan secara bertahap dan biaya insentif survey kepuasan Kartu Prakerja Rp 150 ribu. ***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x