Syarat dan Rangkaian Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yang Resmi Dibuka 31 Mei 2021

- 21 Mei 2021, 10:17 WIB
Jadwal dan syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Jadwal dan syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. //instagram.com/@bkngoidofficial

SERANG NEWS - Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2021 mulai 31 Mei hingga 21 Juni 2021.

Untuk sistem pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 hanya menggunakan satu portal yang bernama Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN yang bisa diakses melalui link https://sscasn.bkn.go.id

Melalui portal terintegrasi ini, para calon peserta seleksi CPNS 2021 tidak perlu mengunggah dokumen-dokumen pendaftaran seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Sebab, SSCASN akan terintegrasi langsung dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti.

Baca Juga: Dibuka 31 Mei, Ini Jadwal, Formasi dan Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Pendafataran CPNS dan PPPK 2021 ini telah dikonfirmasi Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Andi Rahardian.

Untuk itu, para calon pendaftar CPNS dan PPPK 2021 bisa segera menyiapkan diri dan menyimak jadwal pendaftaran dan syarat mekanisme yang telah ditentukan.

"Tanggal itu betul (periode pendaftaran CPNS dan PPPK-red), karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," kata Andi Rahadian, seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari instagram resmi @cpnsindonesia.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021: Jadwal Seleksi, Syarat dan Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Berikut Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021:

  • Pengumuman seleksi 30 Mei sampai 13 Juni 2021
  • Pendaftaran seleksi 31 Mei sampai 21 Juni 2021
  • Seleksi administrasi dan pengumuman hasilnya 1 Juni sampai 30 Juni 2021
  • Masa sanggah 1 Juli sampai 11 Juli 2021
  • Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) Juli sampai September 2021
  • Seleksi kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) Juli sampai September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)
  • Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)

Tes 1: Agustus 2021

Tes 2: Oktober 2021

Tes 3: Desember 2021

  • Pelaksanaan SKB CPNS September sampai Oktober 2021
  • Pengumuman akhir dan masa sanggah November 2021
  • Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK Desember 2021

Baca Juga: Jangan Lupa, Ini Jadwal dan Materi Tes Pendaftaran CPNS 2021 Melalui sscn.bkn.go.id

Mekanisme seleksi PPPK Guru sebagaimana jadwal di atas, akan diatur kemudian yang  akan dijelaskan dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Daerah, Kementerian PANRB.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Kepegawaian Negara (waktu akan diinformasikan kemudian).

Seluruh kegiatan di atas diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/  2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Jadwal tersebut dapat disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status Pandemi Covid-19, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan dimaksud.

Sebelum mendaftar, para calon ASN harus mengetahui syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Baca Juga: Data Pribadi 279 Juta Penduduk Indonesia Diduga Bocor, Said Didu: Ini Sangat Berbahaya

Berikut ini syarat-syarat pendaftaran CPNS 2021 lengkap dengan formasi yang dibuka:

  1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
  2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat lamaran:

- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

- Dokter Pendidik Klinis

- Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
  3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI

Total pengadaan calon ASN pada tahun ini mencapai 1.275.387. terbagi atas 83.669 formasi untuk pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah 1.191.718. Jumlah ini termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, serta PPPK non guru dan CPNS sebanyak 119.094 formasi.

Sebagai info tambahan, PLT Kepala Biro Hubungan Masyarakat , Hukum dan Kerjasama BKN, Prayono mengatakan bahwa pemerintah juga akan membuka peluang bagi lulusan SMA/SMK sederajat untuk menjadi PNS.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: BKN SKB CPNS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah