Aturan Bepergian ke Luar Kota Diperketat, Ini Penjelasannya

- 18 Mei 2021, 17:46 WIB
Ilustrasi Pos Penyekatan
Ilustrasi Pos Penyekatan /Doc. Humas Polri

SERANG NEWS - Sebagai langkah antisipasi Covid-19, pemerintah menyusun aturan baru tentang bepergian ke luar kota usai masa larangan mudik Lebaran 2021.

Aturan baru ke luar kota ini berlaku bagi kendaraan pribadi dan transportasi umum sejak 18 hingga 24 Mei 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pada tanggal 18 hingga 24 Mei 2021, syarat perjalanan akan diperketat.

Baca Juga: Nahas! Gagal Salip Bus TransJakarta, Pengendara Motor Tewas Terlindas di Ciputat

"Per tanggal 18-24 Mei itu merupakan masa pengetatan syarat perjalanan," ujar Adita Irawati dikutip SerangNews.com dari situs PMJ News pada Selasa 18 Mei 2021.

Salah satu yang menjadi syarat bagi warga yang ingin bepergian ke luar kota yakni dokumen tes antigen atau PCR dengan hasil negatif Covid-19.

Dokumen tes antigen atau PCR negatif Covid-19 yang diajukan ini berlaku hingga 1×24 jam.

Baca Juga: KRL Jabodetabek Kembali Beroperasi Hingga Pukul 22.00 WIB, Usai Larangan Mudik Berakhir

Sementara, jika memakai GeNose, penggunaan hanya bisa dilakukan di hari keberangkatan.

"Dokumen yang menunjukkan hasil uji antigen negatif Covid-19 tersebut berlaku 1x24 jam, sementara GeNose hanya berlaku di hari keberangkatan saja," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah