Meski begitu, Teten memastikan bahwa pemerintah akan berusaha untuk menambah kuota penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta orang.
Jika disetujui, maka penerima bantuan program Banpres BPUM dari awal pencairan hingga sekarang berjumlah 12,8 juta penerima pada tahun 2021.
Bantuan Rp 1,2 juta disalurkan kepada penerima BLT UMKM tahun 2021 sesuai Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Baca Juga: Ini Cara dan Syarat Pencairan BLT UMKM Program Banpres BPUM Rp 1,2 Juta Melalui eform.bri.co.id
Berikut persyaratan mendaftar BLT UMKM program Banpres UMKM 2021.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP
- Memiliki usaha UMKM dibuktikan dengan foto usaha
- Pendaftar BLT UMKM 2021 bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Pendaftar BLT UMKM 2021 tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Banpres BPUM atau BLT UMKM disalurkan sebagai insentif atau bantuan pemerintah dalam mengurangi beban pelaku usaha mikro yang terdampak covid-19. ***