Ridwan Kamil berharap kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Mudah2an anak cucu kita yaitu generasi z dan generasi Alpha mah jauh dari hal-hal begini. Aamiin," ujarnya.
Kini tersangka terancam Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. ***