Baca Juga: Sah, Ken dan Maudy Jadi Suami Istri, Ulasan Love Story The Series, Sabtu 24 April 2021
Sebab, hal itu bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat adat baduy dalam menjaga ekosistem alam di wilayah adat baduy itu sendiri.
"Saya berharap aparat penegak hukum menyelesaikan ini dengan bauk, sehingga masyarakat baduy terlindungi. Masyarakat baduy bisa melanjutkan dan terus memelihara ekosistem alam yang ada di wilayahnya," ungkapnya.
Sementara di tempat berbeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Nana Sunjana menuturkan, jika aktivitas yang dilakukan para penambang di wilayah Gunung Liman, Kabupaten Lebak merupakan aktivitas ilegal.
Sebab menurutnya, lokasi pertambangan yang berada di kawasan hutan adat baduy menjadi hal yang sangat bertentangan dengan amanat leluhur masyarakat baduy untuk menjaga kelestarian alam sekitarnya.
"Pertama itu ilegal, kedua kalau tudak salah ada di hutan adat itu," tandasnya.
Baca Juga: Mudik Lokal Lebaran Idul Fitri Diperbolehkan, Ini Ketentuan dan Daerah yang Diizinkan
Sebelumnya, viral video salah seorang tokoh adat baduy, Ki Pulung yang kesal dan menangis melihat kerusakan akibat aktivitas PETI di wilayah kasepuhan adat Cibarani, Gunung Liman, Kabupaten Lebak.
Dalam video tersebut, Ki Pulung pun turut menyampaikan jika pihaknya sudah mendapat amanat dari leluhur masyarakat baduy untuk selalu menjaga alam.
Untuk itu, ia pun meminta agar aktivitas PETI dihentikan lantaran telah sangat merusak alam.***