SERANG NEWS - Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah meminta pegawai Pemkot Tangerang segera menyosialisasikan surat edaran panduan ibadah selama bulan Ramadhan.
Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 di Tangerang bisa ditekan semaksimal mungkin saat puasa Ramadhan.
"Pastikan Surat Edaran tersosialisasikan ke masyarakat, agar tidak ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan," kata Arief dikutip SerangNews dari Antara, Selasa 13 April 2021.
Baca Juga: 9 Makanan yang Bisa Meningkatkan Mood, Salah Satunya Cokelat
Panduan tentang ibadah selama bulan Ramadhan dan idul fitri di masa Covid-19 tercantum pada surat edaran Wali Kota Nomor: 180/1208 -Hukum/2021.
Surat edaran ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Dalam surat edaran Wali Kota Tangerang tersebut, menjelaskan bahwa pelaksanaan ibadah shalat tarawih di bulan Ramadhan dibolehkan.
Hal ini juga berlaku untuk salat Idul Fitri nanti. Namun, kegiatan lain seperti sahur 'on the road' dan takbir keliling tidak dibolehkan.
Arief juga mengatakan, setiap masyarakat penting untuk menjaga diri selama menjalani puasa Ramadhan di masa Covid-19.