Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi dan Kekerasan Polisi, Tapi Siarkan Kegiatan yang Tegas dan Humanis

- 6 April 2021, 14:19 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo S Prabowo.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo S Prabowo. /Dok. Divisi Humas Polri

SERANG NEWS - Publik di tanah air terutama insan media dibuat heboh dengan keluarnya surat Telegram dari Kapolri yang berisi tentang larangan menyiarkan arogansi dan kekerasan aparat polisi. 

Dalam surat telegram tersebut dijelaskan pada poin satu media diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

Surat telegram tentang peliputan media massa di lingkungan Polri diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ini ditandatangani oleh Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Baca Juga: Prediksi Love Story The Series Selasa 6 April 2021, Aqil Ancam Bongkar Semua Rahasia Ken 

Baca Juga: Bikin baper! Nana Pegang Tangan Dewa, Minta agar Tak Cemburu, Ulasan Sinopsis Selasa 6 April di SCTV

Telegram bersifat sebagai petunjuk arah (Jukrah) untuk dilaksanakan jajaran kepolisian.

Telegram tersebut, ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran tertanggal 5 April 2021.

Dalam poin-poinnya, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi serta kekerasan.

Baca Juga: Umbu Landu Paranggi Meninggal, Ganjar Pranowo: Selamat Jalan Presiden Malioboro

Berikut isi lengkap instruksi Kapolri:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

Baca Juga: Bocoran Love Story The Series Selasa 6 April 2021, Hubungan Argadana dan Wilantara Semakin Memanas

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Dikutip dari PMJ News, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menambahkan, penerbitan Telegram itu dilakukan untuk meningkatkan kinerja Polri.

Meski begitu, pihaknya tidak merinci lebih lanjut mengenai alasan penerbitan surat telegram itu.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik ke depan," pungkasnya.***

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x