Kabar Baik! Kemenkop UKM Buka Peluang Produk UMKM Dipasarkan BUMN, Ini Syarat dan Kriteria agar Lolos

- 6 April 2021, 00:45 WIB
Pekan Kerajinan Jawa Barat (PKJB) dan Karya Kreatif Jawa Barat (KKJB) di Trans Studio Mall (TSM), Kota Bandung, Minggu 4 April 2021.
Pekan Kerajinan Jawa Barat (PKJB) dan Karya Kreatif Jawa Barat (KKJB) di Trans Studio Mall (TSM), Kota Bandung, Minggu 4 April 2021. /Diskominfo Jabar/Fajar/

SERANG NEWS – Kementerian Koperasi dan UKM membuka peluang agar produk UMKM Indonesia bisa mendapat tempat di BUMN, khususnya apotek Kimia Farma.

Langkah itu ditandai dengan perjanjian kerja sama Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan UKM (LPP-KUKM) atau Smesco Indonesia dengan Kimia Farma. Nantinya, UMKM akan dipasarkan melalui gerai Kimia Farma di seluruh Indonesia.

“Perusahaan BUMN yang memiliki 1.300 gerai apotek di seluruh Indonesia tersebar di semua provinsi. Kita berencana untuk memasarkan lebih banyak lagi produk UMKM untuk masuk ke dalam gerai Kimia Farma," kata Direktur Utama Smesco Indonesia Leonard Theosabrata dikutip SerangNews.com dari laman Kemenkop UKM, Senin 5 April 2021.

Baca Juga: Rekam Kebersamaan Anang Hermansyah dan Krisdayanti di Acara Atta Halilintar dan Aurel, Ashanty: Momen Spesial

Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa 6 April 2021 SCTV dan Indosiar: Love Story The Series, Buku Harian Seorang Istri

Leo mengatakan, produk UMKM yang berpeluang mengisi gerai Kimia Farma adalah produk perhotelan dan spa.

Leo mangajak seluruh pelaku UMKM untuk terlibat di dalam kerjasama tersebut, caranya dengan mengunjungi website smesco.go.id dan menghubungi divisi perdagangan untuk keterangan lebih lanjut.

Namun ada beberapa hal yang jadi persyaratan seperti produk tersebut harus melalui proses kurasi.

"Kurasi ini menjadi sangat penting terutama untuk UKM agar kalian juga bisa naik kelas baik dari perizinan, kualitas, dan sebagainya. Saya rasa itu tolong partisipasinya bagi teman-teman UKM agar bisa mengikuti proses dan juga bisa berkembang naik kelas agar kita masuk pasok rantainya Kimia Farma apotek," jelasnya.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x