"Tersangka melakukan aksinya pada malam hari di rumahnya," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 atau 82 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku mendapatkan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 300 juta.***(Chris Dale/Isu Bogor).