Seorang Kakek di Karawang Tega Cabuli Pelajar SMP hingga Dua Kali, Dilakukan Malam Hari 

- 22 Maret 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi pencabulan anak.
Ilustrasi pencabulan anak. /Pikiran rakyat/

"Tersangka melakukan aksinya pada malam hari di rumahnya," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 atau 82 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

Pelaku mendapatkan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 300 juta.***(Chris Dale/Isu Bogor).

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Isu Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah