SERANG NEWS - Bantuan bagi warga terdampak Covid-19 BST Rp300 ribu DKI Jakarta tahap 2 akan disalurkan pada pertengahan bulan ini.
BST Rp300 ribu itu diberikan untuk membeli sembako sebagai kebutuhan pokok dalam keluarga. Sehingga, jika bantuan tersebut disalahgunakan seperti untuk membeli rokok dan lainnya, maka terancam dicabut.
"Kalau ini yang terjadi (penyalahgunaan), bisa saja nanti kita ambil satu kebijakan," kata Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dikutip SerangNews dari Antara, Rabu 10 Maret 2021.
"Umpamanya kita tangguhkan atau kita berhentikan bantuannya bagi mereka yang tidak menggunakan BST sesuai dengan sasaran yang disepakati," tambahnya.
Menurutnya, BST Rp300 ribu itu penggunaannya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Sehingga, pihaknya sengaja mengumumkan agar diketahui semua anggota keluarga.
"Makanya kita umumkan ini, sehingga keluarga tahu oh bapak terima uang atau ibu terima Rp300 ribu. Sehingga digunakan untuk kepentingan bersama di rumah untuk sembako," ucap dia.
Baca Juga: Anies Baswedan: Jakarta punya Potensi jadi Kota Megapolitan Ramah Pesepeda
Dalam pengawasannya, kata Riza, memang tidak mudah untuk memastikan BST sesuai penggunaan atau tidak. Tapi, pihaknya selalu mengimbau keluarga penerima pada berbagai kesempatan.
"Karenanya kami harap ada kesadaran di masyarakat penerima BST untuk membelanjakan BST bagi kepentingan sembako. Tidak boleh untuk beli rokok, apa lagi minuman keras dan lain-lain. Kami minta semua peduli dan konsisten," kata Politikus Gerindra itu.