Program Kartu Prakerja Gelombang kali ini berbeda dengan gelombang sebelumnya karena terdapat aturan baru.
Baca Juga: Ditanya Perombakan Kabinet, PM Thailand Kesal Semprot Wartawan dengan Disinfektan
Ketentuan baru tersebut menjadi prasyarat bagi peserta Kartu Prakerja sebelum mendapatkan bantuan insentif Rp3,55 juta.
Peraturan tersebut yakni setiap peserta Prakerja Gelombang 13 diwajibkan menonton 3 video induksi dengan durasi 2 - 3 menit per videonya.
Sementara itu, melalui hasil survei evaluasi yang dilakukan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja tahun 2020, mereka menemukan 35 persen penerima manfaat kini telah berkembang.
Baca Juga: Tak Hanya Nakes dan Pelayan Publik, Gatot Kaca Ikut Terima Suntik Vaksin di Yogyakarta
Survei ini dilakukan oleh Survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Agustus 2020.
Bahkan, peserta pada bulan Februari 2020 yang sebelumnya menganggur telah berhasil mendapatkan pekerjaan atau berwirausaha. ***