Diungkapkan Bupati Lebak hingga Viral di Medsos, RUU Santet Pernah Diusulkan, tapi Gagal

- 9 Maret 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi Santet
Ilustrasi Santet /PIXABAY/

SERANG NEWS - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya membuat geger media sosial pada Senin 8 Maret 2021 kemarin.

Pasalnya, Iti mengancam mengirim santet kepada Moeldoko usai terlaksananya KLB Demokrat.

Hal itu diungkapkan Iti sebagai lambang bahwa Partai Demokrat Banten yang dipimpinnya masih patuh dan taat kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: Viral Ancam Santet Moeldoko, Berikut Daftar Kontroversial Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya

Meski demikian, Iti Akhirnya mengklarifikasi jika ucapannya itu hanya spontanitas dan tidak mungkin dilakukannya.

"Omongan itu merupakan puncak kekesalan kita DPD Demokrat Banten, tapi tidak ada niatan kita melakukan hal tersebut. Kita merasa kesal dan emosi, karena adanya kudeta KLB Demokrat yang dilakukan oleh Moeldoko," kata Iti Octavia Jayabaya, Senin 08 Maret 2021.

Lantas apa itu santet? Menurut Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin, santet merupakan bagian dari kepercayaan tradisional yang bertujuan hendak mencelakai seseorang dengan berbagai sebab seperti adanya dendam kesumat, sakit hati mendalam, iri hati, dengki, putus cinta, dan lain-lain.

Baca Juga: Ini Amalan Doa untuk Tangkal Santet dalam Islam

Santet atau sering disebut teluh, dalam prakteknya dilakukan pelaku (dukun santet) dari jarak jauh menggunakan media seperti jarum, pisau kecil, paku, silet, rambut, poto (era digital), boneka, dan lainya.

"Santet dalam tradisi lain setara dengan sebutan sihir, maka sejak jaman baheula (nabi) praktek sihir
dihukumi terlarang," kata Amas.

Menurutnya, penggiat atau dukun santet atau ahli sihir dalam realitasnya wajib bersekutu dengan jin, iblis, dan syetan, sebagai syarat untuk memperoleh bantuan kesaktianya mengirim media santet dimaksud
kepada yang dituju (korban).

Baca Juga: Hari Musik Nasional, Silverian 86 Menggelar 'Big Bang Indonesia'

Korban santet akan merasakan sakit (non medis), kecelakaan serta menderita (lahir batin), bahkan sampai ajalnya tiba (kematian).

"Santet tidak dapat dibuktikan dalam proses (sidang) pengadilan sebagai sebuah tindakan kejahatan (melawan hukum)," ucapnya.

Bahkan, pegiat Forum Komunikasi Paranormal dan Pengobatan Alternatif se Indonesia (FKPPAI) sudah pernah mengajukan pentingnya RUU tentang santet ke DPR RI. Namun, gagal disahkan, karena kesulitan proses pembuktiannya.

"FKPPAI yang kami dirikan pada waktu itu untuk pertama kalinya terpilih Ki Ageng Mas'ud Thoyib sebagai Ketua Umum, dan dideklarasikan di gedung pencak silat TMII Jakarta, serta dihadiri sekira 367 peserta," tutur Amas yang juga menjadi salah satu pesertanya.

Baca Juga: Babak 16 Besar Liga Champions, Juventus vs Porto, Ambisi Ronaldo Bidik Rekor Baru

"Mewakili DKI Jakarta, Banten, Jatim, Jateng, Jabar, Lampung, DIY, dan pulau Sumatera, turut serta hadir diantaranya Ki Joko Bodo, Ustad Azis Pemburu Hantu, Toro Margen, Mama Lauren, dan sederet tokoh daerah lainya," tambahnya.

Fakultas Santet

Sejatinya, ujar Amas, santet bisa saja pembuktian tindak pidana kejahatannya dibuktikan di pengadilan, dilakukan melalui pendapat atau keterangan ahli (pakar). Tetapi, ahli tentang sesuatu merupakan produk perguruan tinggi, sayangnya hingga hari ini belum ada perguruan tinggi yang membuka fakultas jurusan santet.

Baca Juga: Catat Libur Isra Miraj dan Nyepi 2021, ASN Dilarang Berpergian ke Luar Daerah, Kecuali...

"Ini adalah momentum sekaligus tantangan berdirinya Fakultas Ilmu Santet di Perguruan Tinggi negeri maupun swasta," ujarnya.

Santet dan atau sihir adalah perbuatan melawan hukum, bahkan berdoa sekalipun kepada Yang Maha Kuasa jika isinya doa itu dzolim hendak mencelakai orang, harus dihindari, hal tersebut dihukumi terlarang, dosa besar.

"Santet diperoleh berasal dari kolaborasi erat hangat dengan dedemit, sehingga sering disebut ilmu hitam," katanya.

"Sedangkan (ilmu) hikmah diperoleh dari hasil lelaku, tirokat, tasawuf, dzikir, wirid tertentu kepada Allah SWT sehingga sering disebut ilmu putih. Hindari praktek santet, sihir, teluh dan perdukunan untuk kepentingan apapun," ujarnya menambahkan.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah