Bulan Ini BST Rp300 Ribu Pemprov DKI Jakarta Tahap 2 dan 3 Disalurkan, Begini Cara Cek Penerima

- 6 Maret 2021, 11:21 WIB
BST DKI Jakarta
BST DKI Jakarta /Tangkap layar/Instagram @dinsosdkijakarta

SERANG NEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu Pemprov DKI Jakarta tahap 2 dan tahap 3 bulan Maret ini.

Untuk BST tahap 2, rencananya akan disalurkan pada pekan kedua Maret dan BST tahap 3 akan disalurkan pada akhir Maret. Penyaluran akan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penerima.

"Untuk BST Tahap 2 ini dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua bulan Maret 2021 secara serentak. Kecuali, untuk usulan baru yang membutuhkan proses cetak buku dan kartu ATM Bansos," kata Kepala Dinas Sosial DKI Premi Lasari dikutip SerangNews dari Antara pada Sabtu 6 Maret 2021.

Baca Juga: BST Pemprov DKI Jakarta Tahap 2 Disalurkan Pekan Kedua Maret, Cek Data Penerima di corona.jakarta.go.id

Baca Juga: Tanggapi KLB Deli Serdang, SBY: Moeldoko dengan Darah Dingin Lakukan Kudeta Partai Demokrat

"Sedangkan, untuk pencairan Tahap 3 akan dilakukan di akhir bulan Maret setelah penyelesaian transfer dana Tahap 2. Insya Allah tidak bergeser waktunya," tambah Premi.

Premi menuturkan, saat ini pihaknya sedang melalukan pemutakhiran data yang berdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada bulan Februari 2021.

Menurutnya, penerima manfaat dari usulan baru hasil musyawarah kelurahan adalah hasil dari evaluasi BST Tahap 1 dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Sabtu 6 Maret 2021, Al Merasa Bersalah, Elsa Curhat ke Bu Sarah

Penerima manfaat usulan baru tersebut akan memperoleh bantuan di bulan Maret 2021 dengan penjadwalan undangan pendistribusian kartu BST yang dibagikan oleh Bank DKI.

"Kemudian, bagi penerima BST yang tidak dapat hadir dan tidak diwakilkan, maka akan diundang kembali pada undangan ke-2 hingga ke-3 untuk mengambil kartu rekening BST sesuai jadwal yang sudah ditentukan," tuturnya.

Baca Juga: Mengejutkan! Begini Terawangan Mbak You Soal Hubungan Amanda dan Billy

Premi menuturkan, penerima BST merupakan warga yang ber-KTP DKI Jakarta dan merupakan keluarga penerima bantuan sosial sembako tahun 2020.

BST tidak berlaku bagi warga yang telah menerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

BST Pemprov DKI Jakarta bersumber dari APBD dan disalurkan ke rekening penerima BST di Bank DKI yang diberikan sebesar Rp300 ribu untuk setiap keluarga penerima selama 4 bulan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kartu Tarot Sabtu 6 Maret 2021, Libra, Scorpio dan Sagitarius, Cek Keberuntunganmu

"Informasi mengenai nama-nama penerima manfaat BST tahap 2 ini sendiri dapat di cek melalui website corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial," ucapnya.

Premi menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi penilaian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dapat melanjutkan BST Covid-19 tahun 2021, yaitu apabila:

a. Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll)
b. Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah;
c. Duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT;
d. Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS.***

Editor: Kiki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah