Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi 5.500 Awak Media di Hall Senayan Jakarta

- 25 Februari 2021, 11:16 WIB
Presiden Jokowi meninjau proses vaksinasi Covid-19 bagi awak media di Jakarta
Presiden Jokowi meninjau proses vaksinasi Covid-19 bagi awak media di Jakarta /Tangkap layar YouTube/ Sekretariat Presiden/

SERANG NEWS - Presiden Jokowi meninjau proses vaksinasi Covid-19 terhadap awak media di Hall Senayan Jakarta pada Kamis, 25 Februari 2021.

Didampingi Menteri Kominfo Johnny G Plate, Presiden Jokowi berkeliling untuk memastikan proses vaksinasi Covid-19 berjalan dengan baik.

"Sesuai yang saya katakan pada HPN bahwa kita ingin mendahulukan insan pers divaksin," kata jokowi dikutip SerangNews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Jokowi Nekat ke Tengah Sawah saat Hujan, Andi Arief: Siapa Tanggung Jawab Kalau Gundala Tersambar Petir?

Jokowi berharap, 5.500 awak media yang disuntik vaksin Covid-19 hari ini, sistem imunitas dalam tubuhnya semakin kuat.

"Kita berharap, ini bisa berjalan di provinsi yang lain sehigga awak media yang berada di tanah air semua segera mendapatkan vaksinasi," ucapnya.

Baca Juga: Komentari Video Kerumunan Presiden Jokowi di NTT, dr Tirta: Sanksi Kerumunan Sudah Tidak Relevan

Seperti diketahui, dalam acara puncak Hari Pers Nasional 9 Februari 2021, salah satu poin dalam pidato Presiden Jokowi adalah soal vaksinasi terhadap awak media.

Jokowi mengatakan, pihaknya akan memberikan sekitar 5,000 vaksinasi Covid-19 untuk awak media yang bertugas di lapangan.

Baca Juga: Tsamara Amany dan Faldo Maldini Kompak Puji Ganjar yang Akui Salah soal Banjir di Semarang

"Untuk awal, nanti di akhir Februari sampai Maret nanti untuk awak media, sudah kita siapkan kira-kira 5.000 orang untuk divaksin," kata Jokowi saat itu.

Selain soal vaksinasi, pada HPN 2021 juga Presiden Jokowi sempat menyinggung beberapa insentif yang sedang ia siapkan untuk meringankan beban industri media, selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kerumunan Warga saat Kunjungan Jokowi ke NTT Picu Pelanggaran Prokes Corona, Ini Penjelasan Istana

Salah satu dari insentif itu adalah pembebasan Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) bagi awak media, yang berlaku hingga Juni 2021.

Presiden Jokowi juga meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mengawal realisasi insentif fiskal bagi industri media ini.

Baca Juga: Kunjungan Kerja Jokowi Sebabkan Kerumunan, Politisi Demokrat Benny K Harman Singgung Kasus Habib Rizieq Shihab

“Juga untuk industri media, dilakukan pengurangan PPh badan, kemudian pembebasan PPh impor dan juga percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021," ujar Jokowi.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah