Clubhouse Belum Terdaftar, Kominfo: Wajib Registrasi jika Tidak Ingin Diblokir

- 18 Februari 2021, 19:14 WIB
Ilustrasi penggunaan aplikasi chating.
Ilustrasi penggunaan aplikasi chating. /Pexels/KeiraBurton./

SERANG NEWS - Setiap platform aplikasi media layanan komunikasi yang beredar di Indonesia wajib melakukan pendaftaran pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

Pendaftaran PSE ini demi menciptakan ruang digital sehat di Indonesia. 

Salah satu aplikasi yang mendapat sorotan adalah aplikasi Clubhouse yang sedang digemari masyarakat Indonesia. 

Popularitas Clubhouse meroket setelah Elon Musk menggunakan aplikasi tersebut.

Baca Juga: Lays, Cheetos dan Doritos Umumkan Kabar Berhenti Produksi, Warganet Kecewa 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 19 Februari 2021: Cancer, Leo, Virgo Hobi Bisa Jadi Sumber Uang

Juru Bicara Kominfo menanggapi isu yang beredar mengenai aplikasi Clubhouse yang ternyata belum terdaftar di Indonesia.

"Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha," kata Dedy Permadi Juru Bicara Kominfo yang dikutip SerangNews.com dari Antara beberapa waktu lalu.

"Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan perlindungan data pribadi dan keamanan siber," ujarnya. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah