Polemik RUU Pemilu, Begini Peta Politik di Parlemen, 2 Partai Minta Lanjut, 7 Partai Minta Dihentikan

- 17 Februari 2021, 21:59 WIB
JRDP/
JRDP/ /Tangkap layar/Instagram @demokrasidanpemilu_jrdp

SERANG NEWS - Badan Pekerja JRDP menggelar webinar bertajuk Dinamika RUU Pemilu, Untung Rugi Pemilu dan Pilkada Serentak 2004, pada Rabu 17 Februari 2021.

Tampil sebagai pemateri Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid dan Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Sementara pengamat politik Ikhsan Ahmad didapuk menjadi penanggap diskusi.

Anwar Hafid menerangkan, peta politik di Senayan sudah semakin mengerucut. Dua parpol, Partai Demokrat dan PKS, tetap berkehendak agar Banleg melanjutkan pembahasan revisi RUU Pemilu.

Baca Juga: Heboh, Warga Satu Kampung di Tuban Kaya Mendadak dan Borong Mobil hingga 100 Lebih, Ternyata Ini Penyebabnya

Sementara 7 parpol lain, plus pemerintah, berkehendak agar pembahasan RUU Pemilu tidak dilanjutkan.

“Kami berpendapat, dilakukannya normalisasi pilkada 2022 dan 2023 semata untuk menjaga kesinambungan pemerintahan daerah," kata Anwar.

"Dan juga mengukur beban kerja penyelenggara pemilu apabila pemilu dan pilkada dilaksanakan pada tahun yang sama. Karena itu kami akan tetap melakukan upaya politik dan hukum agar revisi RUU Pemilu tetap dilakukan,” tambahnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 18 Februari 2021: Aries, Gemini, dan Taurus: Hubungan Toxic tak Layak Dipertahankan!

Raka Sandi menjelaskan, KPU bersiap diri menghadapi dinamika politik di parlemen mengenai jadi tidaknya revisi RUU Pemilu.

Karena itu, kata Raka, KPU menyiapkan dia opsi tahapan. Opsi pertama manakala pilkada dilakukan tahun 2022. Dan opsi kedua jika pemilu dan pilkada tetap dilakukan berbarengan tahun 2024.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah