SERANG NEWS - Bantuan Sosial Tunai (BST) sudah disalurkan Pemerintah kepada 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejak Januari 2021 kemarin.
Bantuan ini diberikan kepada KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Program Keluarga Harapan (PKH).
BST Rp300 ribu ini akan diberikan Pemerintah selama 4 bulan mulai dari Januari, Februari, Maret hingga April.
Nantinya setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan setiap bulannya sebesar Rp300 ribu.
Baca Juga: BST Rp300 Ribu Cair Lagi Bulan Februari 2021, Berikut Cara Mudah Mencairkannya
Baca Juga: BST Rp300 Ribu Cair Lagi Bulan Februari 2021, Cek Daftar Penerima di dtks.kemensos.go id
Penyaluran bantuan ini, dilakukan oleh PT Pos Indonesia. Kecuali, di wilayah Papua dan Papua Barat ada perlakuan khusus akibat kendala kondisi wilayah.
BST Rp300 ini, merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat miskin maupun yang paling terdampak secara sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Dilansir dari Indonesia.go.id ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan bantuan senilai Rp300 ribu ini diantaranya.