SERANG NEWS - Pemerintah pada tahun 2021 ini melanjutkan kembali program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).
BLT Dana Desa sendiri merupakan bantuan dari Pemerintah yang sumber pendanaannya berasal dari Dana Desa.
Nantinya Pemerintah Desa akan menganggarkan sebanyak 40 persen pagu anggaran Dana Desa untuk dialokasikan pada BLT Dana Desa ini.
BLT Dana Desa akan diberikan bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Cara Muda Cairkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Pendataan masyarakat yang mendapat BLT Dana Desa sudah dilakukan dan dilakukan rekap pada akhir Desember 2020 kemarin.
Calon penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam DTKS maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria.
Nantinya masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa akan diberi insentif sebesar Rp300 ribu selama 12 bulan.