Baca Juga: Ajak Warga Giat Berolahraga, Danrem 064 Serang: Imun Tubuh Kuat Cegah Tertular Covid-19
"Berdasarkan pengakuan mereka baru kali ini, tapi kita lihat nanti pengembangannya. Kita juga akan terus memantau kegiatan-kegiatan di wilayah perairan Lebak," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 92 (jo) pasal 26 ayat 1 undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman penjara 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.***