Hendak Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp6 Miliar, Dua Warga Pandeglang Dibekuk Polisi

- 21 Januari 2021, 17:58 WIB
Penangkapan dua pelaku penyelundupan benih lobster
Penangkapan dua pelaku penyelundupan benih lobster /Doc. Ditpolairud Polda Banten/

Baca Juga: Ajak Warga Giat Berolahraga, Danrem 064 Serang: Imun Tubuh Kuat Cegah Tertular Covid-19

"Berdasarkan pengakuan mereka baru kali ini, tapi kita lihat nanti pengembangannya. Kita juga akan terus memantau kegiatan-kegiatan di wilayah perairan Lebak," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 92 (jo) pasal 26 ayat 1 undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman penjara 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x