Hendak Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp6 Miliar, Dua Warga Pandeglang Dibekuk Polisi

- 21 Januari 2021, 17:58 WIB
Penangkapan dua pelaku penyelundupan benih lobster
Penangkapan dua pelaku penyelundupan benih lobster /Doc. Ditpolairud Polda Banten/

SERANG NEWS - Satuan Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Banten membekuk dua warga Kabupaten Pandeglang, M (26) dan CH (20) saat akan menyelundupkan 24.000 ekor benih lobster senilai Rp 6 milyar pada Rabu 20 Januari 2021 kemarin.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada malam hari di saat hendak membawa benih lobster ke wilayah Jawa Barat melalui Muara Binuangeun, Kabupaten Lebak.

Sementara, kedua pelaku tidak memiliki izin perdagangan terkait tindak pidana perikanan.

Baca Juga: Diungkapkan Mahfud MD, Ini Janji Listyo Sigit yang Tidak Terpublikasikan

"Para pelaku ini, ingin menyelundupkan ke wilayah lain. Dimana tujuannya wilayah Jawa Barat dan Sekitarnya. Semestinya yang bersangkutan itu mendapatkan lisensi apabila melakukan kegiatan-kegiatan begini," ucap Wadir Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid pada Kamis 21 Januari 2021.

Abdul Majid mengklaim, jika pihaknya telah mencegah kerugian negara sebesar Rp6 miliar dari penyelundupan 24.000 ekor benih lobster tersebut. Nilai tersebut berdasarkan dari total keseluruhan benih lobster yang akan diselundupkan.

Baca Juga: Tepati Janji pada Almarhum Gus Dur, Luhur Hibahkan Tanah Seluas 10 Hektare untuk Warga NU

"Kurang lebih ini Rp250 ribu per ekor, dikali 24.000 ekor itu sekitar Rp6 miliar lebih," ujarnya.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penyelundupan benih lobster.

Namun AKBP Abdul Majid menegaskan, jika pihaknya akan terus mengembangkan kasus penyelundupan benih lobster dari perairan Kabupaten Lebak yang marak terjadi lantaran masih melimpahnya benih lobster di wilayah perairan Banten Selatan tersebut.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x