Menurutnya, blunder dari tindakan Raffi akan berbuntut panjang. Selain itu, ia menilai pihak istana seperti tidak siap saat mengundang Raffi di suntik vaksin. Mereka tidak memberikan instruksi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan setelah vaksin.
Baca Juga: Tak Kuasa Tahan Tangis, Aa Gym Ungkap Kesaksian Terakhir Meninggalnya Syekh Ali Jaber
"Saya bukan prediksi, dari jam 3 pagi, telpon berdering terus, salah satu staff ahli utama presiden KSP. Diskusi mengenai hal terburuk yg bisa terjadi dr kasus ini. Ya beginilah, saya jujur kasihan ama pak @jokowi, ga tau apa2, itu aa raffi juga yg ajuin adalah staff beliau," tuturnya.
Diketahui, dalam Pasal 93 UU Karantina Kesehatan No 6/2018 berbunyi:
'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.***