Login, pip.kemdikbud.go.id, Cek NISN dan Cara Daftar Bantuan Siswa Rp1 Juta

- 26 Desember 2020, 21:38 WIB
dikbud, login pip.kemdikbud.go.id dan simak cara ceknya.
dikbud, login pip.kemdikbud.go.id dan simak cara ceknya. //Foto: Pip.kemdikbud.go.id //

Pelajar yang belum mempunyai KIP dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Berikut cara aktivasi KIP untuk dapat bantuan PIP, agar dana bantuan segera cair dapat dipergunakan siswa sebagaimana mestinya:

  1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal
  2. Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
  3. Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
  4. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
  5. Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.
  6. Siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan.

Baca Juga: Program Bantuan Pelajar PIP Cair, Berikut Jumlah Uang Bantuan Siswa SD, SMP dan SMA yang Diterima

Besaran dana bantuan PIP yang diterima setiap siswa pada setiap jenjang berbeda, berikut besaran dana tersebut:

SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun

SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun

SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah