Berkaitan dengan sanksi, dikatakan Teguh, yaitu misalnya terbukti, tapi perbuatannya ringan itu sanksi tausiah. Itu di nasehati supaya kedepan tidak boleh melakukan lagi dan itu di rehab.
Teguh melanjutkan, kemudian jika terbukti, tapi kecil itu akan ditegur. Teguran itu, kata dia, ada teguran biasa, keras dan keras terahir. Dan kalau terbukti kembali melanggar akan dilakukan pemecatan.
"Itu ada teguran biasa, keras, teguran keras terahir. Kalau terbukti lagi di pecat," tandasnya.***