Pegawai Senior KPK Mundur, Febri Diansyah: Sampai Jumpa di Lapangan Ujian Berikutnya

13 November 2020, 09:20 WIB
Gedung KPK/Istimewa /

 

SERANGNEWS.COM – Pegawai senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nanang Farid Syam mengundurkan diri dari KPK.

Surat pengunduran diri pewagai KPK angkatan pertama ini diajukan pada tanggal 15 Desember

Kabar tersebut diketahui dari kicauan mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui kicauan media social, Twitter.

Baca Juga: Bahaya Mengkonsumsi Alkohol, Bisa Kurangi Kekebalan Imun Tubuh

Baca Juga: Empat Ide Sederhana yang Bisa Kamu Lakuin untuk Merayakan Hari Ayah

Dalam akun Twitter pribadinya, Febri yang sudah lebih dulu mundur sebagai pegawai KPK ini menyampaikan bahwa Nanang Farid Syam  telah mengundurkan diri dari lembaga anti korupsi tersebut.

Hari ini, ada kabar. Seorang sahabat di KPK  mengundurkan diri. Ia pamit, setelah sekitar 15 tahun menjadi pegawai KPK” cuitnya, dikutip Serangnews.com dari Twitter @febridiansyah.

Febri tidak lupa juga mengucapkan salam perpisahan. Menurutnya, Nanang Farid Syam adalah seorang kakak yang dirinya hormati karena keteguhan hatinya.

Sampai jumpa di lapangan ujian berikutnya da @nang_syam | untuk membangun dan memperjuangkan impian tentang negeri yang bebas korupsi dari luar KPK” kicaunya.

Sementar Febri Diansyah yang lebih dahulu mundur dari KPK juga mengagetkan sebagian pegawai KPK.

Alasan kemunduran Febri karena kondisi politik dan hokum bagi KPK telah berubah.

Baca Juga: Kepala Kantor Kepresidenan Moeldoko Sebut Tidak Perlu Ada Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq Shihab

Terutama, setelah disahkannya revisi UU 30/2002 yang kemudian disahkan menjadi UU 19/2019 tentang KPK pada 17 September 2019.

Namun, Febri Diansyah ternyata bukanlah pegawai pertama yang mengundurkan diri setelah berlakunya UU KPK hasil revisi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, ada 37 pegawai KPK yang mengundurkan diri sejak Januari 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Jumat 13 November 2020 : Tonton Polusi Hati Biduan Kaleng Kaleng

Jumlah tersebut terdiri dari 29 pegawai tetap dan delapan pegawai tidak tetap.

"Terhitung sejak Januari sampai awal September, yang saya catat 29 pegawai tetap dan 8 orang pegawai tidak tetap," kata Nawawi lewat pesan singkat, Jumat (25/9/2020).

Meski demikian, pengunduran diri puluhan pegawai tersebut belum tentu terkait dengan berlakunya UU 19/2019 yang salah satunya memuat mengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga: Kepala Kantor Kepresidenan Moeldoko Sebut Tidak Perlu Ada Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq Shihab

Nawawi menyebut, pada umumnya para pegawai tersebut mengundurkan diri dengan alasan mencari tantangan baru.

Editor: Adi R

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler