Gubernur Banten Perpanjang PSBB Selama Satu Bulan 

22 Oktober 2020, 17:57 WIB
Wahidin Halim/Dokumen Pemprov Banten. /

SERANGNEWS.COM - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menetapkan perpanjangan tahap II Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten selama satu bulan. 

Perpanjangan PSBB di tanah jawara ini, melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241 - Huk/2020, tanggal 21 Oktober 2020.

Penerapan PSBB mulai ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2020 hingga 19 November 2020. 

Baca Juga: Kapolres Pandeglang Berganti, Kapolda Banten : Kondusifkan Pilkada 2020

Perpanjangan tahap II ini, dimaksudkan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Banten.

Dalam keputusan itu, Gubernur Banten juga memberikan opsi perpanjangan PSBB dapat dilakukan kembali jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. 

Melalui keputusan itu pula, Gubernur Banten menginstruksikan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB.

Baca Juga: Hari Santri Nasional, Ini Pesan Kyai Maruf Amin

Hal itu, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Dalam perpanjangan PSBB di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten pelaksanaan check point (tempat pemeriksaan) di wilayah diatur oleh bupati/walikota.***

 

Editor: Rizki G Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler