Ragu dengan Hasil Pleno Rekapitulasi DPS, Bawaslu Banten Minta KPU Banten Maksimalkan Perbaikan Data

15 April 2023, 23:47 WIB
Ragu dengan Hasil Pleno Rekapitulasi DPS, Bawaslu Banten Minta KPU Banten Maksimalkan Perbaikan Data /

SERANG NEWS - Dalam ajang kontestasi politik, daftar pemilih pada merupakan instrumen utama dalam penyelenggaraan Pemilu.

Berkualitas tidaknya sebuah hasil Pemilu tergantung dari proses pemutakhiran data dan daftar pemilih.

Nantinya, akurasi daftar pemilih sangat berpengaruh pada setiap tahapan, diantaranya terkait dengan ketersediaan logistik yang ditentukan oleh daftar pemilih.

Jika pemutakhiran daftar pemilih dilakukan secara akurat maka hasil pemilu dapat dipastikan memiliki kualitas.

Baca Juga: Tulis Buku Pemilu Kasih Sayang, Ketua Bawaslu Banten: Masyarakat Indonesia Cinta Damai dan Toleransi

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten sudah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) hasil pemutakhiran pada pleno rekapitulasi pada 13 April lalu.

Hasilnya menunjukkan jumlah pemilih sementara 8.884.688, namun sejumlah keraguan muncul terhadap data tersebut.

Pasalnya, dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Banten dan jajaranya masih banyak ditemukan ketidak akurasian data serta pelanggaran administrasi prosedur pelaksaan pemutakhiran.

Hal ini dari mulai coklit sampai pada rekapitulasi penetapan baik ditingkat PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Bawaslu Gandeng Pokja Wartawan Kota Serang Aktif Kawal Tahapan Pemilu 2024

Persoalan tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Banten kordiv Pencegahan dan Parmas, Ajat Munajat pada rapat pleno rekapitulasi penetapan daftar pemilih sementara (DPS) di KPU Provinsi Banten.

Menurutnya, dari hasil pengawasan Bawaslu Banten dengan metode audit terhadap kinerja pantarlih dengan cara uji petik sebanyak 19.980 TPS, 178.082 KK, 348. 664 pemilih.

Hasilnya masih ditemukan pantarlih yang melakukan coklit belum sesuai dengan prosedur, meskipun secara berjenjang hal tersebut sudah disampaikan saran perbaikan baik oleh PKD maupun Panwascam saat pelaksanaan coklit masih berlangsung.

Selain persoalan akurasi data dan prosedur pemutakhiran, juga soal adminsitrasi kependudukan yang masih belum tertata sehingga berdampak pada potensi hilangnya hak pilih warga.

Baca Juga: Politik Identitas Jadi Sorotan, Bawaslu dan Ormas Islam di Banten Sepakati 6 Seruan Moral Pemilu 2024

Diantaranya, yang menjadi sorotan Bawaslu adalah warga korban gusuran waduk karian di Kabupaten Lebak, gusuran chandra asri di Kota Cilegon, gusuran PIK di Kabupaten Tangerang.

Di mana, yang berpindah domisili baik yang sudah melakukan perubahan adminduk atau yang belum melakukan adminduk untuk dimasukkan ke daftar pemilih.

Temuan berikutnya Bawaslu juga masih menemukan pemilih yang terkatagori tidak memenuhi syarat (TMS) tapi masih masuk dalam DPS, seperti meninggal dunia, anggota TNI, Polri dan dibawah umur.

Kemudian, atas temuan ini, Bawaslu Provinsi Banten meminta KPU Provinsi Banten untuk men TMSkan pemilih tersebut.

Baca Juga: Ali Faisal Resmi Jabat Ketua Bawaslu Provinsi Banten 2022-2027

Persoalan lain yang juga menambah permasalahan daftar pemilih sementara adalah masih terdapatnya kegandaan daftar pemilih baik dalam satu Kabupaten dan Kota maupun antar Kabupaten dan Kota.

Sehingga, Bawaslu minta KPU untuk lebih cermat dalam menganalisa kegandaan tersebut.

Selanjutnya, yang paling mengkhawatirkan dari semua temuan hasil pengawasan Bawaslu, masih terdapat pemilih yang penempatan TPS nya jauh dari tempat tinggal.

Di mana, sangat memungkinkan warga tersebut tidak menggunakan hak pilihnya, akibat jarak tempuh tempat tinggal ke TPS mencapai 7 kilometer, ini ditemukan di Kampung Padang, Desa Marga Mulya Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Bawaslu Banten Temukan Ratusan PNS dan Polisi Terdaftar sebagai Anggota Partai Politik

“Temuan ini semua memang sudah disampaikan ke KPU dan jajaranya, baik yang secara langsung saat tahapan berjalan maupun dalam rapat pleno," ungkap Ajat dalam siaran persnya ke pada media di Kota Serang.

"Tapi kami (Bawaslu-red) tetap menekankan KPU harus lebih cermat lagi karena dipastikan hal-hal tersebut takutnya masih ada,” lanjutnya.

Bawaslu menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan dirinya terdaftar dengan cara mengecek DPS yang diumumkan oleh PPS.

Jika ada warga masyarakat Banten yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan belum terdaftar pada DPS bisa menyampaikan laporan kepada pengawas pemilu terdekat.***

Editor: Iqbal Suryadikusumah

Tags

Terkini

Terpopuler