Terungkap, Ini Alasan Ferdy Sambo Menyusun Strategi Pembunuhan Terhadap Brigadir J

18 Oktober 2022, 14:25 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo pada sidang perdana kemarin/ /Dok. Antaranews/Muhammad Adimaja/rwa//

SERANG NEWS - Ini Alasan Ferdy Sambo menyusun strategi merampas nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat aliar Brigadir J.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi membuka sidang pembacaan dakwaan terhada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Tes Tertulis Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Pandeglang dan Kota Serang

Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, SH., SIK., MH. tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung dikutip Serang News.Com dari Antara pada Senin 17 Oktober 2022.

"Dakwaan subsider kepada terdakwa Ferdy Sambo kami sangkakan pasal subsider nya yaitu pasal; Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambahnya.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Tes Tertulis (CAT) Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Serang, Akses di Sini

Pembunuhan berencana dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Ricard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Rick Rizalwibowo dan Kuat Ma'ruf. Pembunuhan dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaannya, Ferdy Sambo yang memakai sarung tangan hitam disebutkan menembak satu kali Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Tes Tertulis Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Lebak, Klik di Sini

"Menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng Hariadi.

Selanjutnya, lanjut jaksa Sugeng, untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa Brigadir J, Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Brigadir J.

Sebelum Sambo menembak disebutkan bahwa Bharada E atas perintah Sambo mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali hingga Brigadir J terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah sebelum akhirnya ditembak hingga mati oleh Sambo.

Baca Juga: Dunia Heboh, Sepupu Pangeran Arab Saudi MbS Saud Al Shaalan Ancam Serukan Jihad ke Barat, Ini Sebabnya

"Woy...! Kau tembak...! Kau tembak cepaaat! Cepat, woy kau tembak!," kata Jaksa Sugeng mencontohkan perintah Sambo kepada Bharada E.

Dalam surat dakwaannya, disebutkan bahwa alasan Sambo menyusun strategi merampas nyawa Brigadir J ialah karena mendengar cerita Putri Candrawathi yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli.

Selain Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan akan membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sementara satu tersangka lainnya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 18 Oktober 2022.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler