Anies Baswedan Pamit dari DKI Jakarta, Ini Besaran Uang Pensiun yang Diterima sang Gubernur

16 Oktober 2022, 19:06 WIB
Anies Baswedan Pamit dari DKI Jakarta, Ini Besaran Uang Pensiun yang Diterima sang Gubernur. /Tangkap layar Twitter/@Save_Moslem//

SERANG NEWS- Masyarakat DKI Jakarta menyambut suka cita purna tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu 16 Oktober 2022.

Balai Kota DKI Jakarta dipenuhi lautan manusia yang ingin sekedar memberikan ucapan perpisahan kepada Anies Baswedan.

Oleh karena itu, setelah resmi melepas jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, nantinya Anies Baswedan akan menerima sejumlah uang pensiunan.

Lantas, berapakah besaran uang pensiun yang akan diterima oleh Anies Baswedan? Simak informasi lengkapnya berikut ini yang dikutip SerangNews.com dari berbagai sumber.

Baca Juga: Profil Heru Budi Hartono Dipilih Jokowi Jadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta Gantikan Anies Baswedan

Anies Baswedan sebagai pensiunan pejabat negara nantinya berhak untuk mendapatkan Tunjangan hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi para pensiunan pejabat negara.

Ketentuan itu tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Dimana dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2022, Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas, pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Adapun Regulasi terkait dengan fasilitas atau gaji pensiun mantan gubernur sudah diatur dalam peraturan Pemerintah atau PP Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan atau Administrasi Kepala Daerah/Wakil kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.

Baca Juga: NasDem Deklarasi Anies Baswedan Capres 2024, DPW Anies Jakarta: Partai-partai Lain akan Menyusul

Peraturan tersebut sudah diubah dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 12 Tahun 2985, PP Nomor 52 Tahun 1992, PP Nomor 16 Tahun 1993, dan PP Nomor 59 Tahun 2000.

Peraturan-peraturan tersebut tidak mengubah gaji pensiun, hanya mengubah regulasi gaji pokok saja.

Tertuang dalam Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 9 Tahun 1980, disebutkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya memiliki hak untuk memperoleh pensiun.

Disebutkan dalam ayat 2, pensiun bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat I diberikan dengan keputusan Presiden.

Baca Juga: Bukan Ganjar Pranowo, Ini Alasan Surya Paloh Pilih Anies Baswedan Sebagai Capres 2024 Partai Nasdem

Sedangkan, pensiun bagi Kepala Daerah Tingkat II dan Wakil Kepala Daerah Tingkat II diberikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

Dalam Pasal 10, disebutkan bahwa besaran pokok yaitu satu persen untuk tiap satu bulan masa jabatan.

Hal tersebut memiliki ketentuan, yaitu paling sedikit enam persen dan paling banyak 60 persen dari dasar pensiun.

Adapun untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, berhak untuk menerima dana pensiun sebesar 60 persen dari dasar pensiun.

Baca Juga: Profil Anies Baswedan yang Resmi Diusung Nasdem Jadi Capres 2024, Ini Kata Surya Paloh

Dengan syarat, dinyatakan oleh team Penguji Kesehatan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas.

Kemudian, dalam Pasal 11 disebutkan bahwa pensiun akan diberikan mulai bulan berikutnya kepada mantan Kepala Daerah atau mantan Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan berhenti dengan hormat dari jabatannya.

Purna tugas Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta yang menjabat selama 5 tahun juga trending topik di Twitter, Minggu 16 Oktober 2022.

Tak sedikit tagar di Twitter digemakan oleh netizen di media sosial. Mulai dari tagar Presiden 2024, AniesEnd, hingga IndonesiaMemanggil berseliweran hari ini di Twitter.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler