Siapa Sudrajad Dimyati Hakim Agung MA yang Terjaring OTT KPK dan Kini Jadi Tersangka, Simak Profilnya

23 September 2022, 06:57 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri /Tangkapan layar Youtube KPK RI/

 

SERANG NEWS – Saat ini banyak yang mencari informasi siapa hakim agung Sudrajad Dimyati yang terjaring OTT dan kini ditetapkan jadi tersanga oleh KPK.

Penetapan status tersangka hakim agung Sudrajad Dimyati disiarkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri Jumat 23 September 2022.

Berikut daftar nama yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus ini:

Sebagai Penerima:

- Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung)

- Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)

- Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)

- Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)

- Redi (PNS Mahkamah Agung)

- Albasri (PNS Mahkamah Agung)

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Kematian Brigadir J, Begini Nasib Irjen Ferdy Sambo Setelah Menjadi Tersangka

Sebagai Pemberi:

- Yosep Parera  (Pengacara)

- Eko Suparno (Pengacara)

- Heryanto Tanaka  (Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID)

- Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID)

Sudarajad Dimyati dan sembilan orang lainnya jadi tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Waskita Beton Precast Kejagung, Ini Profil Hasnaeni Wanita Emas yang Teriak Histeris

Baca Juga: KPK Tetapkan Status Tersangka, Prabowo Subianto Sampaikan Pesan untuk Jokowi, Cek Faktanya

Namun yang menjadi sorotan dalam kasus suap perkara tersebut yakni hakim agung Sudrajad Dimyati.

Dilansir dari laman Ikahi, Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957 atau saat ini berusia 64 tahun.

Dia merupakan lulusan dari SMAN 3 Yogyakarta, lalu menyelesaikan S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung MA pada tahun 2014 setelah ia lolos fit and proper test di DPR.

Kendati begitu di tahun sebelumya, mantan hakim di Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut juga pernah tersandung dugaan suap lobi pemilihan hakim agung di toilet.

Kala itu, ia diduga melakukan lobi dengan anggota DPR Fraksi PKB Baharuddin Nashori di toilet.

Baca Juga: Profil Bupati Banyumas Achmad Husein yang Viral Lantaran Mohon kepada KPK Sebelum OTT Dipanggil Dulu

Namun, dugaan suap itu akhirnya dinyatakan MA tidak terbukti.

"Tidak terbukti merencanakan atau merancang pertemuan serta tidak terbukti memberikan sesuatu dalam bentuk uang, surat atau lainnya kepada anggota DPR," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta diberitakan Antara Senin, 28 Oktober 2013

Sementara dalam kasus terbaru ini, hakim agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap ratusan juta. Penerimaan suap diduga melalui sejumlah pegawai di MA.

"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," kata Ketua Firli Bahuri. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Tags

Terkini

Terpopuler