ANRI Verifikasi Instrumen Pengawasan Kearsipan, DPK Provinsi Banten Optimistis Masuk 10 Besar

27 Agustus 2022, 10:08 WIB
Proses verifikasi instrumen pengawasan kearsipan ANRI di Gedung DPK Provinsi Banten. /DPK Provinsi Banten/

SERANG NEWS – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten optimistis kembali masuk 10 besar dalam penilaian kearsiapan daerah.

Hal itu disampaikan Plt Sekretaris DPK Provinsi Banten Evi Saefudin di sela pengawasan pembinaan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ke LKD Provinsi, Kamis 25 Agustus 2022.

Dikatakan Evi, pengawasan yang dilakukan ANRI adalah bentuk evaluasi terhadap penyelenggaraan kearsipan pemerintah Provinsi Banten melalui DPK Provinsi Banten.

Baca Juga: Cari Tahu Ketersediaan Koleksi Buku di Perpustakaan Daerah se- Banten, Cukup Akses Batu Pusaka

"Dan itu merupakan hasil kinerja DPK. Oleh karena itu pengawasan ini memiliki makna strategis untuk mengukur perkembangan kearsipan di Provinsi Banten," katanya.

Verifikasi ANRI, lanjut Evi, sekaligus memantik Pemerintah Provinsi Banten, khususnya DPK untuk terus berupaya mengembangkan penyelenggaraan kearsipan supaya lebih menyentuh lagi perannya ke masyarakat.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyebutkan bahwa Pembinaan Kearsipan nasional dilaksanakan lembaga kearsipan nasional kepada pencipta arsip tingkat pusat dan daerah, lembaga kearsipan daerah provinsi, lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota dan lembaga kearsipan perguruan tinggi. 

Baca Juga: Jangkau Masyarakat di Pedesaan, DPK Banten Gencarkan Perpustakaan Keliling

Adapun salah satu wujud dari pembinaan ANRI ke LKD Provinsi adalah pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Eksternal terhadap pemerintah Provinsi Banten melalui DPK Benten.

Kegiatan pengawasan kearsipan ini merupakan verifikasi terhadap eviden yang telah disampaikan DPK Banten terhadap instrument-instumen pengawasan.

Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan tujuan terwujudnya tertib kebijakan, tertib organisasi kearsipan, tertib sumber daya manusia kearsipan, tertib prasarana dan sarana, tertib pengelolaan arsip dan tertib pendanaan.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Perpustakaan dan Kearsiapan Infrastruktur Strategis Pembangunan SDM

Nilai hasil pengawasan kearsipan eksternal pemerintah Provinsi Banten ini menjadi aspek yang mempengaruhi terhadap penilaian reformasi birokrasi pemerintah daerah Provinsi Banten yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kepala Bidang Pelayanan Kearsipan DPK Provinsi Banten, Ahmad Ridwan menambahkan, penilaian ANRI terhadap pengawasan kearsipan di LKD Provinsi akan sangat menunjang Pemprov Banten

Hal ini sebagaimana fungsi kearsipan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Karena arsip adalah sumber data yang sangat penting," katanya.

Pihaknya optimis, DPK Banten bisa mempertahankan nilai sangat baik, sebagaimana telah diperoleh pada 2021 lalu.

Diketahui, Provinsi Banten pada 2021 masuk peringkat ke-9 dengan nilai terbaik kategori hasil pengawasan kearsipan pemerintah daerah provinsi.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler