Mengejutkan, Ini Alasan Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Terhadap Brigadir J

11 Agustus 2022, 21:24 WIB
Mengejutkan, Ini Alasan Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Terhadap Brigadir J. /Instagram/@divisihumaspolri/

SERANG NEWS - Nampaknya kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mulai menemukan titik terang.

Tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi.

Hal itu di katakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis malam.

"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," Katanya dikutip dari ANTARA Pada Kamis 11 Agustus 2022. 

Baca Juga: Terungkap Kemana Perginya AKP Rita Yuliana Saat Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

FS diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Dalam keterangannya, FS mengatakan dia marah dan emosi.

Itu terjadi setelah mendapatkan laporan dari istrinya PC, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.

"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ungkap Rian.

Dia berjanji akan segera menyelesaikan berkas perkara tersebut untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Lewat, Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Punya 8 Ajudan, Berikut Daftarnya

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan sesuai Instruksi Kapolri, kasus tersebut harus dilakukan pemeriksaan secara cepat.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, agar berkas perkara tidak terlalu lama segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera digelar di persidangan," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Ini Sindiran Mantan Atasan Brigjen Pol Krisna Murti Soal Jabatan

Sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler