SERANG NEWS - Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 mulai dicairkan hari Ini, Selasa 9 Agustus untuk semua jenjang pendidikan.
Program bantuan KPJ Plus Pemprov DKI Jakarta diberikan bagi Siswa dan Siswi untuk jenjang pendidikan SD sampai SMA atau Sederajat.
Hal itu diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada warga yang terdaftar sebagai penerima manfaat.
Sebab, Pemprov DKI Jakarta tidak ingin ada warganya yang tidak melanjutkan pendidikannya. Apalagi sampai harus putus sekolah.
Maka dari itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan KJP Plus untuk meringankan beban masyrakat dalam bidang pendidikan.
Bagi warga Jakarta khususnya penerima manfaat dari program KPJ Plus hari ini mulai bisa tersenyum, sebab KPJ Plus yang ditunggu-tunggu akhirnya cair juga.
Pengumuman pencairan KPJ Plus tahap 1 tahun 2022 cair pada 9 Agustus di sampaikan oleh akun Instagram@upt.p4op
Baca Juga: Asyiik! KJP Plus Agustus 2022 Siap Cair, Buruan Cek Rekening, Ini Bocoran Tanggalnya
"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Agustus akan dilaksanakan mulai tanggal 9 Agustus 2022", tulis akun Instagram@upt.p4op
"Bagi penerima baru KJP Plus Tahap I Tahun 2022 silakan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM, " tulisnya melanjutkan.
Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebanyak 849.170 peserta didik, berikut total dana yang dapat digunakan :
Baca Juga: Intip Yuk Tanggal dan Jadwal Pencairan KJP Plus Agustus 2022, Dapatkan Bantuan hingga Rp450 Ribu
Jumlah penerima jenjang SD/MI 409.959 Total dana yang dapat digunakan RP 250.000
Jumlah penerima jenjang SMA/MA 70.763 Total dana yang dapat digunakan RP 420.000
Jumlah penerima jenjang SMP/MTs 226.669 Total dana yang dapat digunakan RP 300.000
Jumlah penerima jenjang SMK 139.263 Total dana yang dapat digunakan RP 450.000
Jumlah penerima jenjang PKBM 2.516 Total dana yang dapat digunakan RP 300.000
Demikian informasi pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Agustus akan dilaksanakan mulai 9 Agustus 2022.***