Solusi Terhindar dari Lilitan Bunga Hutang Pinjol ilegal, Begini Caranya!

24 Juni 2022, 14:56 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal teror foto porno/instagran /

SERANG NEWS - Berikut ini cara atau solusi agar terhindar dari lilitan hutang Pinjol ilegal.

Belakangan ini pinjaman online ilegal semakin berkembang pesat di kalangan masyarakat dan seringkali memakan korban.

Kurangnya literasi dan kondisi masalah perekonomian kadang masyarakat terpaksa harus berurusan dengan Pinjol ilegal.

Baca Juga: Fenomena Langka Planet Sejajar Masih Bisa Dilihat Sampai Akhir Juni, Ini Waktu Terbaiknya

Tentu nya keputusan yang diambil bukanlah jalan keluar yang terbaik.Dengan kita melakukan peminjaman dampaknya sangatlah buruk karena akan menimbulkan permasalahan baru kedepannya.

Sebab pinjol ilegal ini relatif mengkonversikan bunga yang cukup besar yang mengakibatkan hutang semakin membengkak.

Nasabah yang terlilit hutang akan terus dikenakan bunga mencapai kisaran 10 persen per harinya.

Baca Juga: Anies Baswedan atau Ganjar Pranowo? Ini Jawaban Ketua DPD NasDem Kota Serang

Pelaku industri teknologi finansial menilai masyarakat perlu semakin waspada supaya tidak berurusan dengan aplikasi pinjaman tersebut.

Lantas apa yang kita lakukan agar terhindar dari pinjaman online ilegal?

Adrian Gunadi selaku Ceo Investree, menyarankan masyarakat harus mengecek pinjaman melalui situs cekfintech.id.

"Jika dihubungi secara langsung oleh seseorang yang mengaku karyawan perusahaan pinjaman tertentu, hubungi kontak resmi tekfin tersebut", Kata Adrian dikutip Serang News dari website Antara pada tanggal 24 Juni 2022.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Ucapan Selamat Hari Bidan Nasional dan HUT IBI ke-71 Terbaru, Bisa Dibagikan ke Media Sosial

"Pelanggan disarankan untuk menghubungi kontak CS sesuai dengan yang tercantum di website atau media sosial resmi untuk mengecek apakah memang benar perusahaan fintech tersebut menawarkan produk secara langsung dan mempunyai karyawan bernama X," Tambah Adrian.

Setelah mengecek legalitas, pastikan mengakses dan masuk ke situs atau aplikasi resmi pinjaman tersebut.

Jika terlanjur mengalami kerugian akibat Pinjaman Online ilegal, bagi masyarakat sangat disarankan untuk melapor ke kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan(OJK).

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Bidan Nasional 2022 untuk HUT IBI ke 71 Tahun, Bagus Dibagikan ke Media Sosial

Untuk melaporkan kerugian,Adrian menyarankan untuk mengumpulkan bukti teror, ancaman, pelecehan atau intimidasi yang diterima dari tekfin ilegal tersebut.

Setelah itu, korban bisa langsung melaporkan hal ini ke kantor polisi terdekat.

Sambil melapor ke polisi, adukan juga kejadian ini ke situs resmi OJK atau nomor telepon 157 sambil mengirimkan bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya.

Selain itu, laporkan juga ke perusahaan jika pinjol ilegal itu mencatut nama tekfin resmi, Laporan ke tekfin bisa dilakukan dengan mengontak layanan pelanggan (customer service) atau email.

Demikian ulasan mengenai cara agar kita terhindar dari lilitan hutang pinjaman online ilegal. ***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler