Peraturan Baru Kemendagri, Nama KTP Tidak Boleh Satu Kata

23 Mei 2022, 18:06 WIB
Ilustrasi KTP /Tangkap layar Instagram.com/@kemendagri

SERANG NEWS - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama warga negara Indonesia.

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Pada Permendagri itu, terdapat beberapa aturan baru dalam pencatatan nama penduduk.

Baca Juga: Begini Cerita Kisah Viral Haji Sondani yang Nikahi Wanita Berumur 19 Tahun, Jomblo Nangis Melihat Ini

Aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan sudah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jendral Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Benny Ryanto.

Lewat aturan tersebut, pencatatan nama identitas baik dalam Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Identitas Anak.

Kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga diatur pada Pasal 4 ayat 2. Pencatatan nama harus memenuhi beberapa unsur yaitu:

Baca Juga: Gemas! Pose Chava Anak Rachel Vennya Dalam Video Gucci Challenge Menuai Banyak Pujian

A. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

B. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.

C. Jumlah kata paling sedikit 2 kata.

Penulisan nama baik dalam e-KTP hingga Akta Kelahiran juga diatur dalam pasal 5, yakni menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, serta nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.

Kemudian peraturan Pemdagri pasal 5 ayat 3 juga menyebutkan beberapa larangan dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yang dilarang yakni:

Baca Juga: Potret Kebahagiaan Sandiaga Uno saat Menghadiri Kelulusan Putrinya di Amerika

A. Nama tidak boleh disingkat kecuali, tidak diartikan lain.

B. Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.

C. Nama dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Diberlakukannya peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan oleh setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.

Berikut ini Permendagri Nomor 73 tahun 2022 dapat diunduh

KLIK DI SINI

Demikian peraturan baru Permendagri soal pencatatan nama pada KTP.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Kemendagri

Tags

Terkini

Terpopuler