Kenakan Baju Tahanan, Doni Salmanan Ucapkan Permohonan Maaf dan Ingatkan Hati-hati Trading Ilegal

15 Maret 2022, 21:38 WIB
Penampakan Doni Salmanan Pakai Baju Tahanan, Minta Maaf Soal Binary Option /PMJ News/Yeni

SERANG NEWS - Doni Salmanan resmi memakai baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option.

Doni Salmanan ditangkap menyusul Indra Kenz yang sudah ditangkap sebelumnya dengan kasus serupa.

Dikenal sebagai crazy rich asal Bandung ini, Doni Salmanan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, crypto dan lain sebagainya," katanya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri dikutip dari PMJNews pada Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga: Artis Terima Uang dari Doni Salmanan, Kepolisian: Wajib Mengembalikan

"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," tambahnya.

Pemuda asal Bandung ini juga mengajak kepada teman dan masyarakat Indonesia untuk berhati-hati terhadap trading ilegal.

"Kedua, saya ingin juga memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," katanya.

Baca Juga: Penampakan Doni Salmanan Pakai Baju Tahanan dan Minta Maaf Soal Binary Option

Selain meminta maaf, Doni juga menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam trading.

"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia agar berhati-hati agar tidak terjebak dengan trading yang ilegal," tambah Doni Salmanan.

Kekayaan Doni Salmanan sebanyak Rp97 milliar, sudah disita oleh pihak kepolisian hampir Rp64 milliar.

Baca Juga: Crazy Rich Masuk Bui, Ini Gaji Per Bulan Affiliator Binomo Indra Kenz - Doni Salmanan Punya Saldo ATM Miliaran

"Total estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan kurang lebih ada Rp64 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri.

Aset yang disita oleh pihak kepolisian berupa benda yakni kartu identitas, kendaran mewah, dan sejumlah alat elektronik.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Fantastis! Total Aset Indra Kenz yang Sudah Disita Mencapai Rp43,5 Miliar

Diketahui Doni Salmanan sempat viral karena dengan mudah sawer Reza Arab dengan angka yang menakjubkan, yakni senilai 1 milliar.

Doni Salmanan membuat heboh media sosial setelah melakukan aksi donasi Rp1 miliar ke Reza Arap saat live streaming game pada Minggu 4 Juli 2021 dini hari.

Berkat hal tersebut, Doni Salmanan menjadi trending Twitter, dan menjadi perbincangan banyak orang.

Selain bermain trading, Sosok Doni Salmanan merupakan seorang YouTuber dengan konten yang banyak membahas kendaraan.

Hingga akhirnya Doni Salmanan memiliki julukan crazy rich asal Bandung, karena punyai kekayaan yang tak sedikit.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler