Adam Deni Minta Maaf, Ini Sikap Tegas dari Ahmad Sahroni

7 Maret 2022, 17:42 WIB
Ahmad Syahroni, Crazy Rich Tanjung Priok yang jebloskan Adam Deni karena mengunggah data secara ilegal /tangkapan layar Youtube Deddy Corbuzier/

SERANG NEWS - Adam Deni Gearaka atau dikenal dengan sebutan Adam Deni kembali menyita perhatian publik.

Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasu dugaan tindak pidana UU ITE. Ia pun bersimpuh meminta maaf.

Dalam kasusnya itu, diduga Adam Deni ingin melakukan pemerasan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI priode 2019-2024, Ahmad Sahroni.

Adam Deni memposting berkas-berkas pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dengan tuduhan penyelundupan Ferrari, sepeda, dan tidak bayar pajak. 

Baca Juga: Dicurangi Saat Kalah dari Farmel FC 3-0, Bos Persikota Prilly Latuconsina Lontarkan Kritik Pedas untuk PSSI

Menyikapi itu, Ahmad Sahroni menganggap bahwasannya Adam Deni melakukan hal tersebut guna untuk memeras dirinya.

Pada Akhirnya Sahroni melaporkan Adam Deni karena ilegal akses yang dimana data-datanya dimasukan ke dalam media sosial tanpa izin.

"Datanya dari si perempuan itu (Olsen) yang dia punya adalah data transaksi jual beli sepeda," ucapnya dalam Podcast Deddy Corbuzer yang dikutip oleh SerangNews.com pada tanggal 7 Maret 2022.

Sosok Olsen sempat disebut Adam dalam video permintaan maafnya terhadap Sahroni, Adam menyebut Olsen sebagai perempuan yang menyuruh mengunggah dokumen Sahroni. 

Baca Juga: Pengusaha Rusia Adakan Sayembara Tangkap Putin Hidup atau Mati, Hadiahnya Capai Rp14,3 Milyar

"Pokoknya dia nyuruh Adam Deni untuk perkarain dan nakut-nakutin gue melalui media sosial, dia didukung data," Lanjut Sahroni.

Adam dan Olsen didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dakwaan subsidair Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Tips Mudah Mancing Di Rawa, Umpannya Mudah Didapat dan Jitu, Ikan Langsung Nyantol

Proses hukum ini bermula saat Adam ditangkap tim Bareskrim Polri terkait unggahan di media sosialnya. Ia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Upaya paksa tersebut berlandaskan laporan polisi nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber yang dibuat pada 27 Januari 2022 oleh seseorang berinisial SYD.

Selamat masa hukuman berjalan, Adam Deni sempat membuat video permintaan maaf kepada Ahmad Sahroni.

Video yang berdurasi 11 menit 50 detik itu diunggah Sahroni di akun instagram pribadinya @ahmadsahroni88 pada tanggal 4 Maret 2022 dengan caption 'mulutmu harimaumu'.

Dalam video tersebut Adam memohon agar Ahmad Sahroni terketuk pintu hatinya untuk memaafkan dia karena dia sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah tersebut hingga membuatnya depresi.

Mendengar pernyataan maaf tersebut Ahmad Sahroni mengaku telah memaafkan Adam, tetapi proses hukum harus tetap berlanjut.***

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler