Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan Dilaporkan Ke Polisi, Susul Indra Kenz?

3 Maret 2022, 14:27 WIB
Potret Doni Salmanan memamerkan kemewahannya yang saat ini terseret dalam kasus Binary Options yang terindikasi judi online/Instagram @donisalmanan89 /

SERANG NEWS - Crazy rich muda asal Bandung Doni Salmanan dilaporkan ke Polisi, terkait dugaan penipuan.

Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Crazy rich Doni Salmanan dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan investasi trading binary option.

Penyelidikan dilakukan pihak kepolisian terhadap Doni Salmanan karena adanya korban yang melapor, dalam dugaan kasus penipuan tersebut. 

Baca Juga: Usai Indra Kenz, Giliran Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dipolisikan Kasus Binary Option

"DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor, jadi di Siber ya, sama aja kok (tetap penyelidikan)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari PMJNews pada Kamis 3 Maret 2022.

Diketahui sebelumnya crazy rich asal medan telah ditahan oleh pihak kepolisan, dengan kasus serupa.

Bareskrim Polri resmi menahan Indra Kenz usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Crazy ricy Indra Kenz yang kerap pamer kekayaan itu, kini menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan. 

Baca Juga: Alasan Crazy Rich Doni Salmanan Beli Lamborghini, Tersinspirasi dari Main PS Waktu Kecil

"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari PMJNews pada Kamis, 3 Maret 2022.

Dugaan Kasus penipuan yang dilakukan oleh Indra Kenz, membuat dirinya dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Baca Juga: Blak-blakan, Crazy Rich Doni Salmanan Bocorkan Harga Motornya, Ada yang Seharga Alphard?

Dalam pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.

Informasi tambahan, Indra Kenz dan Doni Salmanan adalah crazy rich muda yang sekarang menjadi selebgram dan YouTuber.

Keduanya meraup uang dan punya kekayan melimpah, setelah bermain investasi trading binary option.

Hal tersebut membuat banyak orang mengikuti jejak Indra Kenz dan Doni Salmanan, namun tidak seberuntung mereka berdua.***

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler