Kabar Baik Untuk yang Kena PHK, Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Sudah Bisa Dilakukan

24 Februari 2022, 09:36 WIB
Ilustrasi JKP /Pixabay/nattanan23

SERANG NEWS - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dipastikan sudah bisa diambil manfaatnya oleh para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tentu hal tersebut merupakan Kabar baik bagi para pekerja yang statusnya terkena pemutusan hubungan kerjaan (PHK).

Kondisi ekonomi di era pandemi ini sangat memungkinkan banyak pekerja yang terkena PHK.

Baca Juga: Menuju Pilpres 2024, Deklarasikan Sandiaga Uno Sebagai Capres, Ulama: Kami Ingin Perubahan

Oleh karena itu, program JKP dapat menjadi salah satu solusi untuk para pekerja yang terkena PHK.

Program JKP sendiri akan diberikan kepada pekerja yang terkena PHK yang berbentuk uang tunai, informasi pasar hingga pelatihan kerja.

Chairul Fadhly, Kepla Biro Humas Kemnaker mengungkapkan bahwa JKP sebetulnya sudah diresmikan, dan bisa diambil manfaatnya sejak 11 Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Ini Aturan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara Saat Azan dan Idul Fitri, Salah Satunya Harus Miliki Suara Bagus

"Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang," ujar Chairul Fadhly, dikutip SerangNews.com dari Antara pada 24 Februari 2022.

"Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini," sambungnya.

Klaim JKP tersebut tentu memiliki regulasi, diantaranya dalah para pekerja harus memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, kemudian membayar iuran sebanyak 6 bulan berturut-turut sebelum terkena PHK.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Banjir Dukungan Netizen, Usai Wayang Mirip Dirinya Diolok-olok dalam Pagelaran

JKP merupakan salah satu solusi yang dibuat oleh pemerintah sebagai ganjalan, karena Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Para buruh yang menjadi korban PHK akan mendapatkan Jaminan Kehilanhan Pekerjaan (JKP), sehingga JHT akan murni didapat untuk perlingdungan hari tua.

Retno Pratiwi, Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja mengungkapkan bahwa dengan adanya JKP ini, JHT bisa kembali kepada hakikatnya.

Baca Juga: Sudjiwo Tedjo Sindir Pagelaran Wayang Gebuk Khalid Basalamah, Endus Sang Pembentur Agung, Siapa Dimaksud?

"Karena ini (JKP) sudah ada sehingga JHT ini harus dikembalikan kepada hakikatnya," ujar Retno Pratiwi, dikutip SerangNews.com dari Antara pada 24 Februari 2022.

Belakangan ini muncul polemik karena JHT yang mestinya didapat ketika terkena PHK hanya bisa diambil ketika sudah berusia 56 tahun.

Sehingga banyak yang mempertanyakan bagaimana nasib para pekerja yang terkena PHK jika JHT hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler