Crazy Rich Medan Indra Kenz Diperiksa Pekan Depan, Dugaan Investasi Bodong Binary Option

13 Februari 2022, 08:05 WIB
Crazy Rich Medan Indra Kenz Diperiksa Pekan Depan, Dugaan Investasi Bodong Binary Option /Tangkap layar/Instagram @indrakenz

SERANG NEWS - Bareskrim Polri melalui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) akan melakukan pemeriksaan terhadap crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Indra Kenz direncanakan akan diperiksa oleh penyidik pada pekan depan.

Pemeriksaan Indra Kenz terkait dengan dugaan penipuan investasi bodong binary option.

Baca Juga: Beredar Wacana Pemekaran Provinsi di 9 Wilayah, Mulai Tangerang Raya dan Jawa Tengah Hingga Provinsi Madura

Rencana pemeriksaan terhadap Indra Kenz disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

"Pastinya yang bersangkutan akan diperiksa," katanya dikutip dari PMJNews pada Jumat 11 Februari 2022.

"Mungkin minggu depan, saat ini kami akan periksa keterangan saksi ahli terlebih dahulu," tambahnya.

Baca Juga: Video Viral Bos Warteg Digeruduk Warga, Dugaan Pelaku Pencabulan Karyawan dan Percobaan Bunuh Diri

Diketahui, Indra Kenz dilaporkan terkait dugaan investasi bodong Binary Option yang kerap dipromosikan melalui kanal YouTube dan media sosial miliknya .

Bahkan, ia juga diduga mempromosikan sebagai aplikasi legal dan resmi.

Ia juga mengajarkan strategi trading dengan menjanjikan keuntungan hingga 80-85 persen.

Baca Juga: Viral, Bongkar Praktek Affiliator Binary Option hingga Bisa Kaya Raya, Ichal Muhammad: Stop Bro

Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM. Dalam kasus ini, sebanyak 8 orang korban melapor dengan nilai kerugian Rp3,8 miliar.

Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Pendaftaran KJMU Tahap 1 Tahun 2022 Dibuka, Bisa Dapat Rp9 Juta Tiap Semester

Di sisi lain, Indra Kenz juga melayangkan laporan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Namun, pelaporan itu diambil alih Bareskrim Polri.

"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim Polri sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dikutip dari Antara.

Dalam kasus itu, Indra Kenz melaporkan Maru Nazara atas dugaan pencemaran nama baik.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan memastikan, laporan korban investasi bodong Binomo menjadi prioritas penyelesaian terlebih dahulu guna membuktikan bahwa Binomo merupakan platform investasi bodong.

"Harus didahulukan (laporan) di Bareskrim," ujarnya.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: PMJNews ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler