Klik dtks.jakarta.go.id, Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Dibuka Hari Ini, Dapatkan Bantuan KLJ hingga KJP Plus

1 Februari 2022, 06:00 WIB
Klik dtks.jakarta.go.id, Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Dibuka Hari Ini, Dapatkan Bantuan KLJ hingga KJP Plus /Tangkapan layar Instagram/@dinsosdkijakarta//

SERANG NEWS - Pendaftaran DTKS DKI Jakarta resmi dibuka Selasa 1 Februari 2022 hari ini. Dapatkan bantuan sosial KLJ hingga KJP Plus.

Diketahui, pendaftaran DTKS DKI Jakarta dibuka sejak 1-20 Febuari 2022 sebagai acuan dalam memberikan bantuan sosial.

DTKS sendiri merupakan cara mudah pemerintah melakukan seleksi data, untuk penerima bantuan sosial.

Baca Juga: Alasan Minyak Goreng Rp8.500 Per Liter di Malaysia, Mendag Sebut Indonesia Lebih Murah

Oleh sebab itu, pendaftaran DTKS merupakan cara pertama untuk mendapatkan bantuan BPNT, PKH, KLJ, KJP Plus dan bantuan sosial lainnya.

Bagi warga DKI Jakarta, informasi pendaftaran DTKS disampaikan melalui akun Instagram Pemprov DKI jakarta.

"Pendaftaran DTKS akan dibuka! Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI)," tulis akun Instagram @dkijakarta pada Selasa, 31 Januari 2022.

Baca Juga: Login dtks.jakarta.go.id, Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Dibuka, Ada Bantuan KJP Plus, KLJ hingga PKH

Informasi tersebut diberikan agar warga DKI Jakarta bisa mengajak tetangga dan yang lain, untuk daftar DTKS agar bisa tepat sasaran mendapat bantuan sosial.

"Yuk, segera daftarkan diri atau kasih tau orang terdekat tentang informasi ini ya, agar pemberian bantuan sosial tepat sasaran," tulisnya.

Maka dari itu SerangNews.com, sajikan cara dan kriteria yang tidak bisa mendapatkan bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Hore! Harga Minyak Goreng Murah Berlaku mulai Selasa 1 Februari 2022, Ini Rincian Daftar Harganya

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta agar bisa mendapatkan KJP Plus, KLJ dan lainnya, sebagai berikut:

1. Login situs https://dtks.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki)

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu pendaftaran

5. Masukan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

Berikut ini catatan atau kriteria yang tidak dapat diusulkan untuk mendapat bantuan:

Baca Juga: Pendaftaran DTKS 2022 Dibuka, Ini Cara Daftar Dapat Bantuan KJP Plus dan KLJ

1. Warga ber KTP non DKI Jakarta

2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.

3. Rumah tangga memiliki mobil

4. Rumah tangga memiliki lahan/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp1 miliar)

5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum yaitu air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)

6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Demikian ulasan terkait cara pendaftaran DTKS penerima bantuan sosial, yang sudah dibuka.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler