Siap-siap! e-KTP Digital Segera Diterapkan, Begini Penjelasannya

24 Januari 2022, 09:49 WIB
Siap-siap, e-KTP akan Beralih Ke Digital, Begini Penjelasannya /Tangkap layar/Instagram @kemendagri

SERANG NEWS - Siap-siap, e-KTP beralih ke digital dan sedang dilakukan uji coba oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemendagri melakukan percobaan e-KTP menjadi digital agar lebih mudah digunakan oleh masyarakat.

Informasinya e-KTP digital akan dilengkapi QR code, dan itu akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia.

Baca Juga: Tagar Tangkap Edy Mulyadi Trending di Twitter, Diduga Hina Kalimantan, Sebut Tempat Jin Buang Anak

Sejauh ini proses digitalisasi e-KTP, sudah dimulai di 58 Kabupaten dan Kota di Indonesia.

Sebenarnya uji coba pengadaan e-KTP digital sudah dilakukan sejak tahun 2021, nantinya e-KTP digital diterapkan secara bertahap.

Dengan adanya e-KTP digital, masyarakat tidak perlu lagi membawa atau menyimpan kartu tanda pengenal dengan bentuk fisik.

Baca Juga: Lagi Jalan Tiba-tiba Mobil Terbakar di KM 72 Tol Tangerang-Merak, Begini Kronologi Lengkapnya

Masyarakat hanya perlu menunjukan QR code KTP digital, yang ada dalam ponsel untuk keperluan administrasi.

Adapun syarat pengguna e-KTP digital sebagai berikut:

1. Memiliki gawai atau ponsel

2. Daerah pemohon memiliki koneksi internet

3. Bisa mengoperasikan ponsel pintar

Bagi yang tidak punya gawai, Kemendagri tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP digital dalam bentuk fisik atau manual.

Baca Juga: Catat, DKi Jakarta Masih Berlakukan Ganjil Genap di 13 Kawasan, Ini Lokasinya

Selanjutnya masyarakat harus menjaga kemanan data baik PIN atau face registrasi, untuk terhindar dari peretas.

Hadienya e-KTP digital diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan sesuatu.

Selain itu, e-KTP digital mudah digunakan untuk melakukan transaksi administrasi atau keperluan pemberkasan.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler