Selamat Anak dan Remaja DKI Jakarta Mulai Bulan Desember Akan Mendapatkan Bantuan Sosial, Ini Kriterianya

30 Desember 2021, 15:17 WIB
Selamat Anak dan Remaja DKI Jakarta Mulai Bulan Desember Akan Mendapatkan Bantuan Sosial, Ini Kriterianya. /Bank Indonesia/

SERANG NEWS - Anak dan remaja penduduk DKI Jakarta akan mendapatkan bantuan sosial mulai bulan Desember, perhatikan kriterianya berikut ini.

Bantuan sosial ini disalurkan melalui program Kartu Anak dan Remaja Jakarta.

Program ini adalah bantuan sosial yang dikeularkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bansos ini diberikan untuk menunjang kehidupan anak dan remaja yang orang tuanya meninggal karena Covid 19. 

Baca Juga: Spesial Tahun Baru 2022, Dapatkan Bansos Anak Sekolah hingga Rp4,4 Juta, Cek Nama Penerima di Sini

Penerima Kartu Anak dan Remaja Jakarta ini merupakan anak dan remaja yang orang tuanya meninggal dunia karena Covid 19.

Perhatikan kriteria yang berhak menerima bantuan Kartu Anak dan Remaja Jakarta berikut ini.

- Anak dan remaja yang orang tua atau wali nya meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid 19.

- Anak dan remaja yang memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta. 

Baca Juga: Kabar Gembira, DKI Jakarta Berikan Bantuan Sosial Anak dan Remaja Rp300 Ribu, Ini Syaratnya

- Orang tua atau wali yang meninggal memiliki NIK sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Bantuan sosial ini akan diberikan kepada anak dan remaja Jakarta dengan bentuk uang tunai.

Besaran dana yang akan diberikan berjumlah Rp300 ribu per bulan per orang, bantuan ini akan disalurkan mulai pada Desember 2021. 

Baca Juga: Spesial Tahun Baru 2022, Dapatkan Bansos Anak Sekolah hingga Rp4,4 Juta, Cek Nama Penerima di Sini

Keberlangsungan bantuan sosial ini akan berjalan hingga tahun 2022, namun akan dilakukan pemutakhiran data ulang untuk menghindari salah sasaran.

Bantuan sosial ini telah diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan dengan simbolis penyerahan Kartu Anak dan Remaja Jakarta pada Rabu 29 Desember 2021.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dengan adanya bantuan sosial ini bisa menunjang kesejahteraan anak dan remaja Jakarta yang orang tuanya telah meninggal karena Covid 19.

Demikian kriteria yang berhak mendapatkan bantuan sosial Kartu Anak dan Remaja Jakarta.***

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler