Mahasiswi Cantik Novia Widyasari yang Bunuh Diri Sudah Lakukan Dua Kali Aborsi, Randy Ditahan dan Dipecat

5 Desember 2021, 19:08 WIB
Profil Randy Bagus Sasongko, Pria yang Diduga Pacar Novia Widyasari /Kolase tangkap layar Instagram.com/@noviawidyasr

SERANG NEWS - Peristiwa bunuh diri seorang mahasiswi cantik Novia Widyasari di dekat makam ayahnya di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto mengegerkan publik.

Novia Widyasari yang merupakan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris nekat mengakhiri hidupnya.

Berdasarkan kisahnya yang dituliskan di aplikasi Quora, Novia Widya Sari diduga nekat bunuh diri karena depresi usai diperkosa dan hamil.

Baca Juga: Ini 5 Fakta Kematian Novia Widyasari Rahayu, Nomor 4 Gak Nyangka Banget

Kemudian, ia diminta menggugurkan kandungannya oleh pacarnya yang bernama Randy yang merupakan anggota Polri dan bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

Mendapat informasi itu, Polres Mojokerto bergerak cepat dengan mengamankan oknum anggota Polri tersebut.

"Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang," kata Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dikutip dari PMJNews pada Minggu 5 Desember 2021.

Baca Juga: Sebelum Racun, Novia Widyasari yang Meninggal Disamping Makam Ayahnya Nekat Bunuh Diri Dengan Alat Ini

"Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," tambahnya.

Slamet juga menyampaikan bahwa selama pacaran sejak tahun 2019 hingga 2021 korban sudah melakukan dua kali aborsi.

"Selain itu, ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melakukan tindakan aborsi bersama pada bulan Maret tahun 2020 dan Agustus 2021," katanya.

Baca Juga: Tagar 'Save Novia Widyasari' Trending di Twitter, Mahasiswi yang Bunuh Diri Pakai Sianida

Aborsi yang pertama dilakukan saat usia kandungan masih mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan.

Sehingga, perbuatan itu melanggar hukum secara internal Kepolisian, yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.

Sedangkan secara pidana umum, juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55.

Baca Juga: Ngeri, Begini Curhatan Mahasiswa UB Novia Widyasari Sebelum Mati Bunuh Diri di Samping Makam Ayahnya

"Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," tuturnya.

Selain itu, Randy uga diberikan sanksi kode etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari instansi kepolisian.

"Sedangkan untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat," ujarnya.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler