Kenapa KJMU Tahap 2 Rp9 Juta Belum Juga Cair ke Rekening, Begini Penjelasan Disdik DKI Jakarta

4 Desember 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi Kenapa KJMU Tahap 2 Rp9 Juta Belum Juga Cair ke Rekening, Begini Penjelasan Disdik DKI Jakarta. /Phamily/Denpasar Update

SERANG NEWS - Kenapa KJMU tahap 2 Rp9 Juta belum juga cair ke rekening, begini penjelesan Disdik DKI Jakarta.

Hingga awal bulan Desember, KJMU tahap 2 belum juga cair, padahal jika melihat update dari Disdik DKI Jakarta akan cair tanggal 29 November 2021.

Hal ini pun menjadi banyak pertanyaan mahasiswa yang mengaku hingga awal Desember KJMU tahap 2 belum juga cair.

Smenentara itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengaku telah mencairkan bantuan dana pendidikan melalui KJMU Tahap II Tahun 2021 mulai 29 November 2021. 

Baca Juga: Tinggal Menunggu Hari, KJP Plus Tahap 2 dan KJMU 2021 Segera Cair ke Rekeningmu, Berikut Bocoran Tanggalnya

Pemerintah DKI Jakarta untuk tahap 2 ini, memberikan bantuan bagi mahasiswa sebanyak 11.812 penerima manfaat.

Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan, dana yang diterima bagi mahasiswa atau mahasiswi sebesar Rp 9.000.000 per semester.

"Ada 11.812 penerima manfaat yang berasal dari jenjang D3 sampai S1 negeri dan swasta, termasuk profesi," katanya dikutip dari beritajakarta.id, Sabtu 4 Desember 2021.

Ia merinci bantuan ini diberikan untuk, jenjang D3 mencapai 1.395 penerima, D4 sebanyak 387 orang, S1 ada 10.028 penerima, serta profesi dua penerima. 

Baca Juga: KJMU Tahap 2 Kapan Cair? Begini Penjelasan UPT P4OP Disdik DKI Jakarta

Menurutnya, untuk jenjang pendidikan D3 bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan ini sampai enam semester dapat diperpanjang dua semester.

Sedangkan, D4/S1 sampai delapan semester dapat diperpanjang dua semester.

"Total nilai bantuan dana pendidikan KJMU Tahap II Tahun 2021 yang dikucurkan mencapai Rp 106.308.000.000," terangnya. 

Baca Juga: Alhamdulillah, KJP Plus Tahap 2 SD, SMP dan SMA Sudah Cair, JakOne Mobile: KJMU Masih Proses

Waluyo menjelaskan, pemegang KJMU bisa melakukan penarikan dana bantuan setelah proses pencairan dana KJP Plus selesai.

Artinya, KJP Plus secara penuh disalurkan terlebih dulu kepada penerima manfaat dan setelah selesai baru untuk KJMU dilakukan.

"Dana KJP Plus yang terlebih dahulu diselesaikan pindah buku ke rekening peserta didik penerima, dilanjutkan KJMU," tandasnya.***

Editor: Kiki

Sumber: Berita Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler