Cara Pergantian ATM bank DKI Jakarta untuk Bisa Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Mulai 29 November 2021

25 November 2021, 10:13 WIB
Cara mengajukan pergantian ATM yang rusak atau hilang bagi penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 cair Senin 29 November 2021. /Tangkap layar jakone.mobi/

SERANG NEWS - Pencairan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul akan dilakulan dengan cara transfer via bank DKI Jakarta.

Karena itu, para penerima manfaat KPJ Plus tahap 2 harus memastikan namanya terdaftar dan memiliki ATM bank DKI Jakarta.

Diketahui, KJP Plus tahap 2 akan mulai cari pada Senin 29 November 2021. Bantuan diberikan kepada para siswa yang tidak mampu sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Besaran bantuan diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan para peserta didik. Mulai dari peserta SD, SMP, dan SMP serta yang berstatus mahasiswa dari KJUM.

Baca Juga: Info Terkini Jelang KJP Plus Tahap 2 Cair 29 November 2021 Siswa Makin Tersenyum Ada Tambahan SPP

Untuk jenjang SD atau MI akan mendapatkan Rp250 ribu ditambah dengan SPP selama 5 bulan sebesar Rp130 ribu setiap bulan.

Sementara itu untuk siswa SMP atau Mts akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu ditambah SPP selama 5 bulan Rp170 ribu perbulan.

Lalu untuk jenjang SMA akan mendapatkan bantuan pendidikan sebesar Rp420 ribu dan SMK Rp450 ribu.

Tak hanya itu, akan ada tambahan untuk pembayaran SPP selama lima bulan kedepan untuk SMA sebesar Rp290 ribu perbulan dan SMK sebesar Rp240 perbulan.

Baca Juga: Bocoran KJP Plus Tahap 2 Cair 29 November 2021, Begini Kata Disdik

Sedangkan untuk mahasiswa penerima KJUM akan mendapatkan mendapatkan total dana sebesar Rp9 juta per semester.

Terkait cara pengecekan dana bantuan KJP Plus tahap 2 yang akan cair ke rekening JakOne bisa diketahui dengan tanda berikut:

Pertama, saldo di rekening Anda akan bertambah dan terdapat notifikasi pencairan KJP Plus.

Kedua, muncul notifikasi melalui SMS Banking dengan keterangan jumlah dana KJP dan besarannya yang diterima.

Ketiga, jika semua tanda dan notifikasi baru yang didapatkan di Aplikasi JakOne Mobile sudah berbunyi dipastikan KJP Plus tahap 2 cair.

Baca Juga: Alhamdulillah, KJP Plus Tahap 2 Cair 29 November 2021 Serentak SD, SMP dan SMA

Pencairan KJP Plus tahap 2 nantinya akan langsung ditransfer melalui rekening bank DKI Jakarta. Karena itu Anda harus memiliki kartu ATM agar bisa mencairkannya.

Bagi kalian penerima KJP Plus yang sudah memiliki ATM tetapi mengalami kerusakan, hilang atau tertelan mesin saat melakukan pengambilan, tak perlu khawatir. Soalnya, Anda bisa melakukan pengajuan untuk penggantian kartu ATM yang baru.

Untuk melakukannya, nasabah harus mengunduh file data pencetakan ulang KJP hilang/rusak di https://jakone.mobi/jakone-blog/jadwalambilkartu.

Baca Juga: Segera Cek Rekening, KJP Plus Tahap 2 Cair November 2021? Ini Kata Disdik dan UPT P4OP DKI Jakarta

Setelah file selesai di unduh, untuk mempermudah pencarian kamu pilih “icon kaca pembesar” lalu ketik 6 digit terakhir nomor rekening. Jika ditemukan silakan datang langsung ke Pelayanan KJP di Bank DKI Juanda.

Perhatikan syarat-syarat untuk pengambilan Kartu ATM, sebagai berikut:

- Membawa bukti pengaduan (CRC), KTP asli dan fotokopi (1 lembar), Buku Tabungan, Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi (1 lembar).
- Wajib mengikuti aturan protokol kesehatan dan menjaga jarak antrian dengan tertib.
- Menggunakan masker (bagi yang tidak menggunakan masker tidak akan dilayani).
- Tidak membawa anak kecil.
- Tidak membawa pendamping lebih dari 1 orang.

Cek nama kamu dan lokasi pengambilan kartu melalui link bit.ly/CRC-JKPlink bit.ly/CRC-JKP

Selamat bagi siswa dan mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima KPJ Plus dan KJMU tahap 2 yang cair Senin 29 November 2021.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler